Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Polemik Izin FPI, Ansy Lema: Pancasila Harus Menjadi Landasan Seluruh Ormas
NASIONAL

Polemik Izin FPI, Ansy Lema: Pancasila Harus Menjadi Landasan Seluruh Ormas

By Redaksi2 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ansy Lema, DPR RI asal NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

JAKARTA, Vox NTT- Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yohanis Fransiskus Lema menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila.

Maka dari itu, segala aktivitas berserikat atau berorganisasi atau berkumpul harus berlandaskan pada ideologi Pancasila.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut pada Jumat (1/11/2019) di Jakarta. Pria yang akrab disapa Ansy Lema tersebut menanggapi arahan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyatakan bahwa tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Ansy, setelah ditetapkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila adalah pandangan hidup, filsafat, dasar dan ideologi negara yang final. Maka Pancasila seharusnya menjadi pijakan, dasar dan pegangan ideologis bangsa.

Tanpa pegangan ideologis, perjalanan sejarah bangsa Indonesia akan mudah diombang-ambingkan. Maka aktivitas kewargaan, termasuk keormasan harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi.

“Pancasila telah menjadi penuntun kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, yang boleh hidup di bawah pemerintahan Indonesia hanya yang sejalan dengan nafas Pancasila, termasuk aktivitas keormasan,” tegas Ansy.

Ansy menjelaskan bahwa Pancasila adalah pemersatu kebhinekaan Indonesia. Karena Bung Karno dan para pendiri Republik Indonesia menyadari bahwa realitas keragaman Indonesia, selain berpotensi sebagai aset, namun jika tidak dikelola secara baik, justru bisa menjadi beban, makanya para pendiri bangsa mewarisi Pancasila sebagai ideologi negara yang mengikat pluralitas Indonesia untuk mencegah disintegrasi bangsa.

Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi memberikan kebebasan penuh bagi masyarakat untuk membentuk organisasi ataupun berkumpul. Hanya saja, kebebasan berserikat dan berkumpul tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan memiliki kaidah atau etikanya, yaitu harus berideologikan atau sejalan dengan Pancasila.

“Pancasila adalah konsensus dasar bernegara, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Akibatnya, Pancasila –seperti kata Bung Karno- merupakan bintang penuntun bangsa (leistar) yang harus menjadi patokan etis bagi aktivitas bernegara, termasuk aktivitas keormasan,” beber Ansy.

Jika kaidah tersebut tidak dipatuhi oleh masyarakat, lanjut Ansy, tentu pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam kerangka kepentingan bermasyarakat dan bernegara yang lebih luas. Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya ideologi-ideologi lain seperti ideologi khilafah hidup dan berkembang di masyarakat.

“Kesatuan dan keutuhan NKRI yang plural dan multikultural adalah tujuan besar yang harus selalu dijaga. Pancasila adalah penjaga kita dari perpecahan,” terangnya.

Hanya saja, Ansy melanjutkan, pembubaran ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dilakukan melalui jalur konstitusional, yakni hukum. Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah pun harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan pemberian sanksi ataupun penertiban ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada kesempatan tersebut, mantan dosen tersebut mengingatkan bahwa Pancasila berada dalam himpitan dua ideologi transnasional, yakni fundamentalisme agama (neo-teokrasi) dan fundamentalisme pasar (neoliberal). Kedua ideologi transnasional tersebut menghambat perwujudan nilai-nilai Pancasila, bahkan pada titik ekstrem melakukan diskrebilitas sistematis terhadap ideologi Pancasila.

“Karena itu mari memperjuangkan Pancasila, tidak hanya dalam level diskursus, tetapi terwujud dalam kerja-kerja konkret pewujudnyataan Pancasila dalam hidup sehari-hari. Ancaman terhadap Pancasila harus dihadapi secara terus-menerus dengan menggelorakan militansi Pancasila dari level diskursus paradigmatik hingga level aksi-implementasi,” ajaknya.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni lalu. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat tersebut sudah mengajukan perpanjangan, namun belum dikabulkan oleh Kemendagri karena persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama. (VoN).

Ansy Lema FPI
Previous ArticlePelaku Pembunuhan di Lagur Terancam Penjara Seumur Hidup
Next Article Walhi Minta Pemkab Mabar Jangan Masa Bodoh Soal Pembabatan Mangrove

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.