Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Pembunuhan di Lagur Terancam Penjara Seumur Hidup
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Pembunuhan di Lagur Terancam Penjara Seumur Hidup

By Redaksi2 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jasad VA (27), wanita asal Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – YM (25), pelaku pembunuhan terhadap VA (27) di Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian menjelaskan, setelah diperiksa pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku terancam dipenjara maksimal seumur hidup,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/11/2019).

Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi di persawahan Lagur pada Jumat, 01 November 2019.

Kejadian pembunuhan bermula ketika korban berangkat dari rumahnya menuju kali Lagur sekitar pukul 14.30 Wita.

Menurut keterangan dari pelaku pada saat korban mandi di kali Lagur, timbul niatnya untuk memperkosa korban.

Sekitar 10 menit korban mandi, pelaku kemudian menghampirinya.

“Spontan korban bertanya nana ngo nia hau (kamu pergi ke mana?), pelaku menjawab aku ngoeng hau (saya menginginkanmu),” tutur Kapolres Lapian dalam rilis dari Bagian Humas Polres yang diterima VoxNtt.com, Sabtu pagi.

”Seketika itu korban menjawab aku manga rona, toe dia pande dehau, aku ciek tong (saya sudah punya suami, perbuatanmu tidak baik, saya akan berteriak sebentar),” lanjutnya.

Ia menambahkan, lantaran dijawab tidak mau berhubungan oleh korban, pelaku kemudian langsung memegang tangan kiri korban.

Pelaku selanjutnya menarik dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Sontak korban berteriak dan berusaha melepaskan diri dari cengkraman tangan pelaku.

Lantaran korban berteriak dan melawan, pelaku langsung mengeluarkan parang dari sarung dan membacok pundak kiri korban.

Korban sempat menghindar. Pelaku kemudian membacok lagi di punggung kiri korban.

Saat itu korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku membacok lagi di lengan kirinya.

Korban kemudian lari keluar dari kali menuju persawahan tanpa busana. Pelaku lantas terus mengejarnya dari bekakang.

Setelah tiba di tempat yang rata, pelaku memukul kaki korban menggunakan kayu hingga terjatuh.

Selanjutnya, pelaku memukul bagian kepala korban secara berulang kali hingga korban meregang nyawa.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu saat ini sudah diamankan di Polres Manggarai.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pelaku pernah dipenjara sebelumnya lantaran terlibat dalam kasus penyerobotan tanah.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleInfografik: Perkembangan dan Persebaran Populasi Babi di NTT
Next Article Polemik Izin FPI, Ansy Lema: Pancasila Harus Menjadi Landasan Seluruh Ormas

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.