Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»4 Instansi Penegak Hukum di TTU Tanda Tangan MoU ICJS
HUKUM DAN KEAMANAN

4 Instansi Penegak Hukum di TTU Tanda Tangan MoU ICJS

By Redaksi5 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga, SH sementara menandatangani MoU ICJS di ruang sidang Garuda, Senin, 04 November 2019 (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- 4 Instansi penegak hukum yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menandatangani kesepakatan (Memorandum of Understanding) tentang Integrated Criminal Justice System (keterpaduan penangananperkara pidana) di ruang sidang Garuda PN Kefamenanu, Senin (04/11/2019).

Ke-4 instansi tersebut yakni PN Kefamenanu, Polres TTU, Kejaksaan Negeri TTU, dan Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.

Pantauan VoxNtt.com, penandatanganan MoU ICJS dilakukan oleh Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, Kejari TTU Bambang Sunardi dan Kepala Rutan Kefamenanu Untung Cahyo.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana, Pimpinan BRI cabang Kefamenanu Hendra Hermawan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga saat diwawancarai VoxNtt.com usai penandatanganan MoU menuturkan, sebelum penandatanganan kesepakatan bersama ini, pihaknya dan 3 instansi lain sudah terlebih dahulu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, tentang ICJS saat coffee morning maupun pertemuan lainnya. Komunikasi sudah dilakukan selama beberapa bulan.

“Di sinilah (saat koordinasi) kita membahas bagaimana kita 4 instansi penegak hukum ini bisa satu hati sepehaman untuk menegakkan hukum, khususnya perkara pidana menjadi lebih cepat, lebih transparan dan adil bagi masyarakat,” tuturnya.

I Putu Suyoga menuturkan, penandatanganan MoU ini juga sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi, serta pembangunan zona integritas dan akreditasi penjaminan mutu di pengadilan yang dipimpinnya.

Ia berharap nantinya manfaat dari keterpaduan penanganan perkara pidana yang sudah menjadi komitmen bersama ini dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten TTU.

“Kita tentunya berharap adanya dukungan dari Pemda sebenarnya baik dari pemerintah daerah maupun DPRD, jadi ini kita tidak bisa kerja kami sendiri 4 instansi ini, tentunya sosialisasi dan pemberian pemahaman ke masyarakat harusnya dilakukan oleh semua Forkopimda,” ujarnya.

Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengapresiasi penandatanganan MOU ini.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang positif dan  wujud soliditas, serta kerja sama yang baik dalam penanganan perkara.

“Sehingga nantinya bisa lebih memberikan garansi kepada masyarakat lebih cepat, lebih mudah dan kepastian hukumnya lebih jelas,” pungkasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU PN Kefamenanu Polres TTU TTU
Previous ArticleSoal Selisih Anggaran 200 M, Ini Penjelasan Pemkab TTU
Next Article Video: Setelah Menyiksa, Kades Babulu Selatan Memeluk Korban

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.