Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh
HUKUM DAN KEAMANAN

Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh

By Redaksi5 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Manggarai Barat. Kali ini terjadi di Desa Watu Manggar, Kecamatan Macang Pacar.

ASP, gadis belia yang masih berumur 8 tahun, menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri bernama RH.

Tidak hanya itu, prilaku bejat RH juga mengancam membunuh ASP jika memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban.

Prilaku bejat RH terbongkar saat teman ASP melihat kejadian tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada keluarga ASP.

Ibu ASP, KJ lantas menanyakan hal tersebut kepada ASP. ASP yang masih duduk di bangku SD tersebut dengan polosnya menceritakan ulah RH kepada ibunya.

ASP saat ditemui VoxNtt.com di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak JPIC SSpS Flores Barat, Senin (04/11/2019), menceritakan bahwa dirinya sudah sering dicabuli oleh RH.

“Waktu saya kelas 3 masih bisa dihitung berapa kali, kalau kelas 4 tiap hari dia buat begitu,” ungkap ASP.

Ia mengaku takut memberitahukan kepada keluarga terkait hal ini. Alasannya, RH mengancam membunuhnya jika hal ini terbongkar.

“Dia bilang berani kau beritahu keluarga, saya akan bunuh kau, pisau tusuk di leher dan buang kau ke sungai,” aku ASP.

Sementara itu, Ibu KJ sudah melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Resor (Polres) Mabar. Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan oleh Polres Mabar nomor STPL/147/XI/2019/NTT/Res Mabar.

Kepada VoxNtt.com, Senin (04/11/2019), KJ meminta kepada Polres Mabar untuk menyelesaikan kasus ini. RH kata dia, harus dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Saya minta Polisi, agar RH dihukum sesuai UU,” pintanya.

Selain itu, Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono mengaku baru mendapatkan laporan terkait hal itu.

“Ya ini kita masih dalami, nanti kalau sudah diperiksa tentu kita akan sanksi tegas pelaku,” ujar Julisa saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleMengenal Lebih Dekat Mega Bere, Putri Malaka 2019
Next Article Anggota DPRD Belu Angkat Bicara Soal Pekerjaan Jalan Sonis-Laloran

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.