Borong, Vox NTT-Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Umbu Wulang Tanaamah Paranggi mengecam tindakan perusakan mangrove di Keluruhan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Menurut Umbu Wulang, kawasan mangrove termasuk kawasan penting dalam rangka sebagai sabuk pelindung bagi daratan dan manusia dari ancaman tsunami dan abrasi.
“Mangrove juga menjadi tempat ekosistem bagi binatang laut yang merupakan salah satu sumber protein hewani manusia,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Rabu (06/11/2019).
Selain itu, Walhi NTT juga meminta Gakkum KLHK untuk turun tangan membereskan berbagai perusakan mangrove yang kian merajalela di NTT.
Menurut Umbu Wulang, apabila perusakan mangrove terus berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan kawasan pesisir di NTT.
Oleh karena itu, dengan tegas Walhi meminta Bupati Manggarai Timur Agas Andreas agar mengarahkan pembangunan tidak semata untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga urusan kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia.
Dikatakannya, setiap proyek tanpa izin ini jelas melanggar Undang-undang lngkungan hidup. Setiap perusahaan selain mengantongi izin, juga wajib memiliki izin lingkungan yang didasarkan pada dokumen AMDAL dan atau UKL/UPL.
Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa Bali Nusra, berjanji akan mendalami kerusakan mangrove di Pantai Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT.
“Jadi kami dari Gakkum sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan modus operandi kerusakan mangrove. Nanti kalau misalnya ada indikasi pelanggaran itu akan kita tindak lanjuti ke proses penegakan hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum, Muhamad Nur kepada VoxNtt.com, Jumat, 1 November 2019.
Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah proyek peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong itu sudah memiliki izin atau tidak.
Di sisi lain kata dia, proses hukum harus mempunyai bukti kuat berkaitan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Tim akan turun secara bertahap. Saya sudah perintahkan tim minggu ini untuk mengambil data secepatnya untuk ke teman-teman LHK,” tambahnya.
“Kerusakan itu tidak hilang seketika beda dengan pencemaran yang seketika bisa hilang. Kalau kerusakan tidak mungkin bisa hilang karena jejak-jejaknya pasti ada,” tambahnya.
Dalam Undang-undang itu terang Muhamad, mengenal tiga penerapan hukum pertama, penerapan hukum administrasi, kedua penerapan hukum perdata, ketiga penerapan hukum pidana.
“Nanti kita lihat, jadi kita dalami dulu prosesnya,” ucapnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba