Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono menegaskan, tidak ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk kasus hukum terkait kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak tidak ada tolerir dan harus dilakukan penegakkan hukum untuk menghindari terjadinya korban di kemudian hari dan melindungi psikis korban,” tegas Julisa saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (06/11/2019).
Menurut Julisa, jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka pelaku akan menjadi predator dan akan ada korban-korban lagi.
“Karena itu, pelaku harus ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait kasus pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Julisa mengaku Polisi masih mendalaminya.
Baca Juga: Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh
“Kami sedang mendalami kasusnya, sementara itu untuk korban ASP dan saksi sudah kami minta keterangan,” katanya.
Polres Mabar lanjutnya, sudah meminta Polsek Macang Pacar untuk mengamankan pelaku RH. Hal itu dilakukan agar memudahkan dalam mengambil keterangan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat
“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek Macang Pacar, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Julisa.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba