Kefamenanu, Vox NTT- Waktu pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diperpanjang hingga 50 hari ke depan.
Proyek los pasar itu menelan dana senilai Rp 1.930.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten TTU. Proyek dikerjakan oleh CV Konstruksi Abadi.
Kesepakatan perpanjangan waktu tersebut diambil lantaran CV yang dipimpin oleh Thomas Tual tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tanggal 13 November kemarin.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Pasar Baru Kefamenanu Bakal Dijatuhi Sanksi
“Setelah kita melihat dan melakukan evaluasi, kontraktor tidak mampu selesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga kemarin kita sudah sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu 50 hari,” jelas PPK proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu Kanis Kosat saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).
Kanis menuturkan, sesuai aturan, kontraktor akan dikenakan denda atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaan. Besaran denda per hari dihitung seperseribu dari nilai kontrak.
Sehingga untuk keterlambatan proyek Los Pasar Baru Kefamenanu, jelasnya, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan per hari sebesar Rp 1.930.000,00.
“Denda per hari itu seperseribu dari nilai kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Thomas Tual selaku Direktur CV Konstruksi Abadi mengaku, semua material sudah disiapkan di lokasi proyek.
Pihaknya saat ini juga akan melakukan penambahan jumlah tenaga kerja dan jam kerja. Sehingga proyek ditargetkan akan selesai maksimal 30 hari ke depan.
“Seng sudah ada dan sore ini kita akan mulai atap, juga akan kita langsung mengerjakan lantai, serta pekerjaan lainnya,” ujarnya saat ditemui VoxNtt.com di lokasi proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba