Ende, Vox NTT-Salah seorang Guru Tidak Tetap (GTT) Arkadius Aku Suka membeberkan kejanggalan daftar nama penerima Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang tertera dalam SK Bupati Ende.
Kejanggalan-kejanggalan itu ia sebut di hadapan Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Sekda Ende dr. Agustinus G. Ngasu, Pelakasana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kornelis Wara, serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Ende.
Arkadius menyebutkan ada sejumlah nama penerima Bosda yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018 yang mengatur tentang kriteria perekrutan penerima Bosda.
Mengacu pada Perbup tersebut poin (a) menerangkan tenaga pendidik penerima Bosda harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ternyata, setelah kami telusuri ada guru yang belum terdaftar dalam Dapodik tertera dalam lampiran daftar nama penerima Bosda dalam SK Bupati. Ini yang kejanggalan pertama kami temukan,” kata Arkadius di Ruang Gabungan Komisi saat sejumlah guru GTT mengadu ke DPRD, Rabu (20/11/2019) siang.
Selain itu, lanjut dia, ada guru yang lolos PNS Tahun 2019 justru nama tercantum dalam daftar penerima Bosda Tahun Anggaran 2019.
Begitupula guru yang telah berhenti mengajar sejak tahun ajaran baru 2019/2020 namanya muncul dalam lampiran penerima Bosda.
“Lalu ada pegawai tata usaha juga nama tertera dalam daftar penerima Bosda Tahun 2019,”beber Arkadius.
Arkadius juga menanyakan keabsahan SK Bupati yang pada lampiran tidak tertera Nomor SK sebagaimana lazimnya pada surat-surat resmi lainnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penelusuran terhadap oknum-oknum yang diduga memanipulasi surat tersebut.
“Anehnya, pada lampiran tidak tertera nomor surat. Kejanggalan ini yang dipertanyakan,”tegas Arkadius.
Selain itu, dia bersama guru lainnya menuntut pemerintah terhadap kehilangan nama sejumlah guru GTT pada SK Bupati Tahun 2019. Padahal, para guru tersebut sudah ditetapkan sebagai guru GTT dan berhak untuk mendapatkan insentif dari Bosda.
“Kami semua yang hadir disini adalah GTT yang tetapkan tahun 2018. Kenapa nama kami hilang di lampiran untuk tahun ini. Padahal, belum ada pencabutan SK penetapan GTT tahun 2018,”ungkap Arkadius.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memperhatikan kejanggalan yang ditemukan dalam keputusan tersebut. Termasuk alasan pemerintah menghilangkan sejumlah nama GTT yang sebelumnya pernah menerima Bosda.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kornelis Wara menjelaskan bahwa penetapan penerimaan dana Bosda berdasarkan surat pengangkatan kepala sekolah masing-masing.
Pihak dinas hanya bertugas menerima daftar guru dan melakukan verifikasi dokumen.
Namun demikian, ia berjanji kedepan pihaknya akan melakukan verifikasi kembali nama GTT penerima Bosda secara detail.
“Nah, jadi seperti yang saya katakan bahwa ini belum final. Kita tidak serta merta cairkan dana Bosda. Mumpung belum cairkan, kita akan lakukan verifikasi ulang,” tutur dia.
Sejak awal verifikasi, Kornelis sudah memprediksikan bahwa akan terjadi kerancuan data GTT. Kerancuan itu mulai dari nama-nama guru yang disodorkan oleh kepala sekolah ke dinas.
Kornelis mengklaim bahwa sudah berkali-kali menanyakan hasil verifikasi data ke PPK.
“Saya selalu tanyakan ke PPK, bahwa sudah benarkah hasil verifikasi nama-nama ini. Sudah benarkah. Saya bisa prediksi bahwa ada hal janggal yang disampikan ternyata betul,” tutur dia.
“Memang menjadi rancu juga. Banyak kepala sekolah yang aneh-aneh. Kalau hal seperti ini tolong disampaikan ke kami. Mungkin di sekolah ada yang suka tidak suka, jadi data ini yang dikirim ke kami,” tambah Kornelis.
Atas kejanggalan yang dibeberkan di atas, Kornelis berkomitmen untuk dilakukan penelusuran. Sedangkan dana Bosda yang direncanakan untuk transfer ke penerima Bosda akan ditunda seraya melakukan pembenahan data GTT.
“Jadi untuk pembayaran yang direncanakan ini kita pertimbangkan sambil kita sesuaikan kembali data,” kata Kornelis.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba