Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kemendagri Tidak Setuju Pinjaman Dana 900 Miliar
NTT NEWS

Kemendagri Tidak Setuju Pinjaman Dana 900 Miliar

By Redaksi20 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo usai diwawancarai wartawan, Rabu, 20 November 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Rencana Pinjaman Daerah senilai Rp 900 Miliar oleh Pemerintah Provinsi ke Bank NTT tidak disetujui oleh Direktorat Fasilitasi dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Itu karena rencana tersebut tidak masuk dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2020.

“Sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri, jelas tidak bisa dilakukan penyesuaian KUA PPAS,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/11/2020).

Komisi III DPRD NTT kata dia, telah melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 14 November 2019 lalu terkait dana pinjaman daerah Rp 900 Milliar yang belum masuk dalam KUA /PPAS.

Menurutnya, sesuai amanat PP Nomor 56 tahun 2018 pasal 16 (b) disebutkan usulan pinjaman daerah harus bersamaan dengan KUA/ PPAS.

“Itu kuncinya. Harus sesuai regulasi,” tuturnya.

Pemerintah kata dia, menghendaki penyesuaian KUA-PPAS. Sehingga pinjaman daerah itu bisa dibahas di RAPBD tahun 2020.

“Jika ikut PP jelas tidak bisa, aturan dan konsultasi permendagri jelas tidak bisa,” katanya.

Menurutnya, Mendagri belum menyetujui pinjaman daerah itu karena tidak sesuai aturan pemerintah.

“Ya, kalau ikuti aturan pemerintah yang jelas tidak bisa,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah harus memenuhi regulasi yang ada. Namun, jika regulasi sudah tidak memungkinkan, maka tidak harus membahas substansinya.

“Apakah kita dituntut untuk wujudkan visi misi atau kebijakan. Tapi kalau salahi aturan buat apa?. Kalau menyimpang dari regulasi perlu kehati-hatian. Secara tegas saya tidak dukung itu,” ungkap Politisi Partai Demokrat itu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Kota Kupang Pemprov NTT
Previous ArticleEsok, HIPMMATIM Kupang Gelar Aksi “Gugat” Kebijakan Bupati Matim
Next Article Victory FC Target Boyong Piala Fronteira Cup ke TTU

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.