Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Setelah Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang Keluarkan Lima Instruksi Penting Bagi ASN
Regional NTT

Setelah Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang Keluarkan Lima Instruksi Penting Bagi ASN

By Redaksi20 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH).

Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, direktur perusahaan daerah dan RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah, serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Instruksi tersebut dikeluarkan Wali Kota tanggal 16 November 2019 lalu.

Ada lima poin penting dalam intruksi yang dikeluarkan itu yakni :

Pertama, menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

Kedua, setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan).

“Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing,” tulis Wali Kota Jefri

Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang

Keempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

Kelima, para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program antisampah plastik.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Jefri Riwu Kore Kota Kupang
Previous ArticleJelang Laga Persebi Bima Kontra PS Malaka, Bupati Stefanus Tinjau Penginapan
Next Article Ketika Guru GTT di Ende Menangis Saat Mengadu ke DPRD

Related Posts

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.