Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Desa Manamas Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang Pekan Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Desa Manamas Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang Pekan Depan

By Redaksi22 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi, SH, MH saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 21 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menargetkan akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

Pelimpahan tersebut baik berkas maupun tersangka masing-masing Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.

Saat ini instansi yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut masih akan merampungkan berkas pemeriksaan saksi dari Inspektorat.

“Yang terakhir ini pemeriksaan saksi dari Inspektorat, kalau sudah berarti Minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kejari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Bambang menegaskan, pelimpahan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 500 juta tersebut memang harus segera dilakukan sebelum masa waktu penahanan 40 hari selesai.

Apabila masa penahanan berakhir namun kasus belum dilimpahkan, jelasnya, maka kedua tersangka bisa bebas demi hukum.

“Harus segera dilimpahkan karena kalau masa penahanan habis maka (para tersangka) bisa bebas demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari TTU telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Manamas.

Itu yakni Kepala Desa Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kefamenanu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticlePPK Dinilai Menghambat Pelaksanaan Program Berarti di Desa Manamas TTU
Next Article Polisi Amankan Komplotan Pencuri di Waso Ruteng

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.