Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dana Desa Manamas Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang Pekan Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dana Desa Manamas Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang Pekan Depan

By Redaksi22 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi, SH, MH saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 21 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menargetkan akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

Pelimpahan tersebut baik berkas maupun tersangka masing-masing Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.

Saat ini instansi yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut masih akan merampungkan berkas pemeriksaan saksi dari Inspektorat.

“Yang terakhir ini pemeriksaan saksi dari Inspektorat, kalau sudah berarti Minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kejari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Bambang menegaskan, pelimpahan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 500 juta tersebut memang harus segera dilakukan sebelum masa waktu penahanan 40 hari selesai.

Apabila masa penahanan berakhir namun kasus belum dilimpahkan, jelasnya, maka kedua tersangka bisa bebas demi hukum.

“Harus segera dilimpahkan karena kalau masa penahanan habis maka (para tersangka) bisa bebas demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari TTU telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Manamas.

Itu yakni Kepala Desa Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kefamenanu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticlePPK Dinilai Menghambat Pelaksanaan Program Berarti di Desa Manamas TTU
Next Article Polisi Amankan Komplotan Pencuri di Waso Ruteng

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.