Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkot Kupang Sosialisasi Perda Penggunaan Kantong Plastik
Regional NTT

Pemkot Kupang Sosialisasi Perda Penggunaan Kantong Plastik

By Redaksi24 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M Alan Girsan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Bagian Hukum Setda Kota Kupang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Selain Perda ada juga Peraturan Walikota (Perwali) yang ikut disosialisasikan di enam Kecamatan di Kota Kupang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang M Alan Girsan mengatakan, sosilisasi Perda dan Perwali itu sudah dilaksanakan pada awal dan pertengahan bulan November 2019.

Perda dan Perwali yang disosialisasikan kata dia, yakni Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Walikota Kupang (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Selain itu kata Girsan, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami sudah menyampaikan hasil sosialisasi produk hukum kepada Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang,” kata Girsan kepada wartawan, Jumat (22/11/2019)

Menurutnya, sosialisasi produk hukum merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di enam Kecamatan di wilayah Kota Kupang.

Peserta dalam kegiatan itu yakni, Camat, Lurah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Ketua LPM pada masing-masing Kecamatan se-kota Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePemkot Kupang Bantu 10.000 Kacamata untuk Para Lansia
Next Article Bunda PAUD Belu Sabet Penghargaan Nasional

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.