Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pekerja PT Waigete Abadi Tuntut Kenaikan Upah dan Jaminan Sosial
Ekbis

Pekerja PT Waigete Abadi Tuntut Kenaikan Upah dan Jaminan Sosial

By Redaksi27 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pekerja PT Waigete Abadi sedang berdiskusi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka (Foto: Are De Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pekerja PT Waigete Abadi menuntut kenaikan upah dan jaminan sosial bagi para pekerja.

Pasalnya, selama mereka bekerja dengan diberi upah tidak layak dan tanpa jaminan sosial.

“Kami minta upah kami dinaikkan sesuai UMR yang berlaku dan perusahaan memberikan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Yohanes Helibertus, salah satu karyawan PT Waigete Abadi kepada VoxNtt.com di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Selasa (26/11/2019).

Helibertus bersama 3 orang rekannya yakni Fransiskus, Florianus dan Pance telah mengadukan ihwal perselisihan kepentingan antara pekerja dan PT Waigete Abadi selaku penyedia kerja.

Keempat sopir dump truck tersebut didampingi oleh pengacara Pro Bono, Petrus A. Sobalokan, SH.

Menurut Sobalokan, tuntutan tersebut tidak mengada-ngada. Jenis pekerjaan yang dilakukan memang rentan pada ancaman kecelakaan dan keselamatan.

Selain itu, para pekerja menuntut perusahaan membayar kekurangan upah.

“Selama ini mereka diupah di bawah UMR sehingga kami minta kekurangan upah tersebut dibayarkan,” tegas advokat muda ini.

Perlu diketahui, Fransiskus Soa dan Pance Reynaldo Mitak Sino telah bekerja selama 3 tahun. Yohanes Helibertus telah bekerja selama 4 tahun. Sementara Yohanes Florianus telah bekerja selama 7 tahun.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sikka Hasan M. Kadir mengimbau para pekerja agar melakukan perundingan dengan PT Waigete Abadi.

“Kami akan fasilitasi dan jadwalkan waktu untuk itu tetapi sebaiknya terlebih dahulu bertemu dan berunding kembali dengan pemberi kerja,” tanggap Hasan.

Terkait kekurangan upah, Hasan berpendapat upah tersebut berlaku sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Ditanya VoxNtt.com terkait praktik pengupahan yang melanggar regulasi bisa batal demi hukum, Hasan membenarkan.

“Benar kesepakatan kerja yang tidak sesuai dengan aturan batal demi hukum tetapi kita akan uji dengan pemberi kerja. Saya belum dalami kasus ni,” tambah Hasan.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleVikjen KAK Minta Imam dan Umat Jaga Persekutuan dan Saling Mendoakan
Next Article Kunjungi Labuan Bajo, Ini Agenda Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.