Maumere, Vox NTT- Pekerja PT Waigete Abadi menuntut kenaikan upah dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Pasalnya, selama mereka bekerja dengan diberi upah tidak layak dan tanpa jaminan sosial.
“Kami minta upah kami dinaikkan sesuai UMR yang berlaku dan perusahaan memberikan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Yohanes Helibertus, salah satu karyawan PT Waigete Abadi kepada VoxNtt.com di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Selasa (26/11/2019).
Helibertus bersama 3 orang rekannya yakni Fransiskus, Florianus dan Pance telah mengadukan ihwal perselisihan kepentingan antara pekerja dan PT Waigete Abadi selaku penyedia kerja.
Keempat sopir dump truck tersebut didampingi oleh pengacara Pro Bono, Petrus A. Sobalokan, SH.
Menurut Sobalokan, tuntutan tersebut tidak mengada-ngada. Jenis pekerjaan yang dilakukan memang rentan pada ancaman kecelakaan dan keselamatan.
Selain itu, para pekerja menuntut perusahaan membayar kekurangan upah.
“Selama ini mereka diupah di bawah UMR sehingga kami minta kekurangan upah tersebut dibayarkan,” tegas advokat muda ini.
Perlu diketahui, Fransiskus Soa dan Pance Reynaldo Mitak Sino telah bekerja selama 3 tahun. Yohanes Helibertus telah bekerja selama 4 tahun. Sementara Yohanes Florianus telah bekerja selama 7 tahun.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sikka Hasan M. Kadir mengimbau para pekerja agar melakukan perundingan dengan PT Waigete Abadi.
“Kami akan fasilitasi dan jadwalkan waktu untuk itu tetapi sebaiknya terlebih dahulu bertemu dan berunding kembali dengan pemberi kerja,” tanggap Hasan.
Terkait kekurangan upah, Hasan berpendapat upah tersebut berlaku sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Ditanya VoxNtt.com terkait praktik pengupahan yang melanggar regulasi bisa batal demi hukum, Hasan membenarkan.
“Benar kesepakatan kerja yang tidak sesuai dengan aturan batal demi hukum tetapi kita akan uji dengan pemberi kerja. Saya belum dalami kasus ni,” tambah Hasan.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba