Kefamenanu, Vox NTT-Keterlambatan pembayaran gaji 525 guru tenaga kontrak (teko) oleh Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan keras dari DPRD setempat.
Pasalnya, meski SK untuk 525 guru teko itu sudah dibagikan sejak bulan September lalu, namun hingga saat ini Pemkab TTU tak kunjung membayarkan gaji mereka.
Padahal anggaran untuk 525 guru teko tersebut sudah tertuang jelas dalam APBD Induk tahun 2019.
“Untuk gaji 525 teko guru dananya sudah dialokasikan dalam anggaran induk tahun 2019 sebanyak Rp 7 miliar lebih dan itu pemerintah harus segera membayar ke para tenaga kontrak guru tanpa tawar menawar,” tegas Anggota DPRD TTU Hilarius Ato saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Kamis (28/11/2019).
Ketua Fraksi Hanura tersebut menegaskan penundaan pembayaran gaji 525 guru teko yang dilakukan oleh Pemkab TTU saat ini merupakan sebuah tindakan melawan hukum.
Didalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, jelas dia, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja berhak menerima upahnya.
“Kewajiban sudah dilaksanakan oleh para tenaga kontrak guru, pemerintah wajib membayarkan gaji sesuai dengan anggaran yang sudah ada,” tegas legislator asal Dapil TTU 1 itu.
Hilarius pada kesempatan itu juga menyoroti gaji para tenaga kontrak yang hanya sebesar Rp 1,25 juta per bulan.
Ia menilai upah yang diberikan tersebut sangat rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dilaksanakan oleh para tenaga kontrak.
Rendahnya upah tersebut membuat Hilarius juga mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah dalam hal peningkatan kesejahteraan para tenaga kontrak.
“Bagaimana mereka (guru teko) bisa dikatakan sejahtera kalau kerja selama 11 bulan tapi gaji sama sekali tidak dibayarkan? Kesejahteraan bukan hanya soal kuantitas tapi juga soal kualitas, jadi saya selaku Ketua Fraksi Hanura mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji 525 tenaga kontrak guru tersebut,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba