Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Perbup Hak Adat Mengambang, Pemda Ende Akui Tak Ada Anggaran
Regional NTT

Perbup Hak Adat Mengambang, Pemda Ende Akui Tak Ada Anggaran

By Redaksi29 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende Albert Yani sedang menjelaskan tentang perkembangan draf Perbup dalam diskusi bersama Pokja Masyarakat Adat. (Foto: Ian Bala/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNTT-Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ende sebagaimana tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Tentang  Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) masih mengambang.

Pasalnya, Pemda tidak memiliki anggaran untuk menyusun Perbup tersebut. Padahal, tim penyusun Perbup telah dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati Ende.

“Memang belum ada langkah maju. Setelah saya tanya bahwa ketiadaan anggaran. Ini saya harus terus terang saja,” ungkap Albert Yani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende saat FGD Pokja di Aula PSE, Jalan Durian, Ende, Jumat (29/11/2019).

Albert mengaku, sejak tim penyusun dibentuk dan disahkan secara resmi, belum ada tindak lanjut. Hal itu, sebut Albert, disebabkan ketiadaan anggaran.

Ia menerangkan, tim itu dibentuk dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga butuh anggaran sekitar 120 Juta agar penyempurnaan draf Perbup dapat berjalan lancar.

Albert sendiri mengaku belum mencermati draf Perbup secara baik. Sebab, ia baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.

Untuk itu, ia berharap dukungan dari Pokja masyarakat adat dalam proses penyempurnaan draf dimaksud.

Pernyataan Albert menuai tanggapan negatif masyarakat adat dalam diskusi tersebut.

Salah seorang warga dari Komunitas Adat Saga, mengaku kesal atas pasifnya responsif pemerintah terhadap kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Ende.

Ia berpendapat bahwa alasan pemerintah karena tidak ada anggaran dalam penyusunan dan penyempurnaan draf Perbup itu, dipandang sebagai alasan klasik.

“Kami sangat menyesal dengan sikap pemerintah atas respon terhadap hak-hak masyarakat adat. Ini alasan macam apa? Respon pemerintah sangat melemahkan,” tutur dia, yang enggan dituliskan identitasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mestinya lebih proaktif atas kepentingan masyarakat adat. Hal itu dia tegas karena selama kepentingan pemerintah, masyarakat selalu dilibatkan dan mendukung program pemerintah.

Sebaliknya, untuk kepentingan masyarakat adat, justru pemerintah melemparkan sejumlah alasan.

“Ini yang menurut kami bahwa pemerintah sangat tidak mendukung masyarakat adat,” ucap dia.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga, Philipus Kami menuturkan bahwa penerapan Perda PPHMA merupakan bentuk dukungan terhadap program Tiga Batu Tungku pemerintah.

Untuk itu ia berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ende terhadap penyempurnaan Perbup sebagai teknis implementasi Perda tersebut.

Hal ini Philipus tegas, untuk mengantisipasi persoalan masyarakat adat yang terus terjadi di Kabupaten Ende.

“Kita bisa memberikan data tambahan jika ada kesulitan atau kekurangan dalam draf itu. Menurut saya ini sangat penting karena juga turut mendukung program-program pemerintah,” tutur Philipus.

Untuk mengatasi kesulitan anggaran, tambah dia, pihaknya akan turut membantu mencari solusi. Dia berharap dukungan DPRD Ende dan Pemerintah agar Perbup tersebut segera disahkan untuk diterapkan secara teknis.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

Desa Adat Ende Ende
Previous ArticleHUT ke-10, Taman Bacaan Pelangi Hadirkan Festival Literasi di Ende
Next Article IMMALA Kupang Gelar LKTD

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.