Borong, Vox NTT-Adi H. Umar Ba dan kempat orang lainnya diperiksa Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (05/12/2019).
Keempat orang itu yakni, Ibrahim Suman HI, Abdullah Umar, Alma Arif dan As Arif.
Terpantau saat diperiksa penyidik, Adi mengenakan kemeja merah, celana tisu dan sandal jepit. Rambutnya tampak memutih. Dia juga mengenakan peci haji.
Usai diperiksa, Adi menjelaskan pemeriksaan itu terkait laporan kerusakan mangrove dan kelapa akibat proyek peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
“Saya lupa,” ujarnya saat ditanya terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik saat pemeriksaan.
Tak lama kemudian Adi pun langsung meninggalkan Kantor Polsek Borong.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo menjelaskan, pemeriksaan Adi dan keempat lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kerusakan mangrove dan pohon kelapa tersebut.
“Saksi diperiksa karena diduga mengetahui tentang kejadiannya,” jelas Kapolsek Ongko.
Untuk diketahui, dari berita acara rencana penataan ruang dan pembukaan jalan baru di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, kelima orang ini merupakan pihak-pihak yang turut menyetujui dan menyaksikan kesepakatan.
Polisi juga sudah memeriksa camat Borong, Herman Jebarus pada Senin, 2 Desember 2019 pagi.
Selain Camat Herman, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kota Ndora Yoseph Sunardi P. Dani, juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengerusakan mangrove pada Jumat, 29 November 2019.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba