Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polsek Borong Periksa 5 Saksi dalam Kasus Perusakan Mangrove
HUKUM DAN KEAMANAN

Polsek Borong Periksa 5 Saksi dalam Kasus Perusakan Mangrove

By Redaksi6 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adi H. Umar Ba usai diperiksa Polsek Borong, Kamis (05/12/2019) (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Adi H. Umar Ba dan kempat orang lainnya diperiksa Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (05/12/2019).

Keempat orang itu yakni, Ibrahim Suman HI, Abdullah Umar, Alma Arif dan As Arif.

Terpantau saat diperiksa penyidik, Adi mengenakan kemeja merah, celana tisu dan sandal jepit. Rambutnya tampak memutih. Dia juga mengenakan peci haji.

Usai diperiksa, Adi menjelaskan pemeriksaan itu terkait laporan kerusakan mangrove dan kelapa akibat proyek peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

“Saya lupa,” ujarnya saat ditanya terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik saat pemeriksaan.

Tak lama kemudian Adi pun langsung meninggalkan Kantor Polsek Borong.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo menjelaskan, pemeriksaan Adi dan keempat lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kerusakan mangrove dan pohon kelapa tersebut.

“Saksi diperiksa karena diduga mengetahui tentang kejadiannya,” jelas Kapolsek Ongko.

Alat berat saat menggusur mangrove dalam pembukaan jalan baru lingkar luar Kota Borong (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)

Untuk diketahui, dari berita acara rencana penataan ruang dan pembukaan jalan baru di kawasan hutan mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, kelima orang ini merupakan pihak-pihak yang turut menyetujui dan menyaksikan kesepakatan.

Polisi juga sudah memeriksa camat Borong, Herman Jebarus pada Senin, 2 Desember 2019 pagi.

Selain Camat Herman, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kota Ndora Yoseph Sunardi P. Dani, juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengerusakan mangrove pada Jumat, 29 November 2019.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polsek Borong
Previous ArticlePMKRI Apresiasi Kinerja Bawaslu Manggarai
Next Article PK Nilai Ayah Korban Rekayasa Kasus Pelecehan Seksual

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.