Kupang, Vox NTT – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menggelar sosialisasi masalah perdagangan Narkotika.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh bagian Hukum Internasional Undana itu berlangsung di Aula lantai kantor BNN NTT, Sabtu (07/12/2019).
Kegiatan itu juga melibatkan dosen dan mahasiswa hukum Internasional Universitas Undana.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Internasional Undana Dr. Jefry A. Cristianto Likadja mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mencermati masalah perdagangan Narkotika lintas negara yang sudah cukup lama.
“Kami berasumsi, karena fakultas hukum ini ada di Provinsi NTT yang berbatasan langsung dengan negara yang lain,” kata Jefry kepada wartawan di sela-sela kegiatan itu.
Jefry juga mencurigai, bahwa maraknya perdagangan Narkotika ini bukan dari lokal saja, tetapi juga lintas negara.
“Jadi kami melakukan inisiasi untuk memberikan sosialisasi khususnya untuk mahasiswa-mahasiswa ini supaya memberikan mereka edukasi dari pihak yang terkait, khususnya dari pihak BNN Provinsi,” tandasnya.
Ke depan kata dia, dalam menyelesaikan tugas akhir para mahasiswa bisa tertarik untuk mencernah masalah, khususnya masalah Narkotika lintas negara.
“Karena kami menyadari bahwa Narkotika ini tidak bisa dikendalikan oleh satu lambaga saja, jadi perlu peran aktif dari kita semua khususnya para akademisi. Khususnya bagi mahasiswa. Jadi, bagi kami yakin masalah Narkotika ini bisa kita minimal eliminir atau eliminasi dari Indonesia,” ucapnya.
“Itulah yang menjadi konsentrasi kami. Kami merasa tertantang. Sehingga ke depan arah penulisan mahasiswa fakultas hukum tidak hanya bagian hukum internasional, tetapi juga merasa tertantang untuk mencermati bagian Narkotika dan juga perkembangan Provinsi NTT ke depan,” tambah Jefry.
Seharusnya kata dia, masalah Narkotika ini menjadi masalah bersama, bukan hanya masalah instansi terkait.
“Jadi marilah kita memberikan perhatian kepada masalah Narkotika supaya masa depan anak bangsa, generasi penerus bangsa ini dapat kita selamatkan,” tegas Jefry.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan BNN NTT Markus Raga pada kesempatan itu menjelaskan tentang P4GN dan peredaran gelap narkoba lintas negara.
Menurutnya, mobilitas masyarakat dari dan keluar NTT sangat tinggi baik melalui darat, laut, dan udara yang ditunjang dengan 22 pelabuhan besar/kecil dan 14 bandara.
“Bertolak dari kondisi tersebut yang menyebabkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 0,99 persen atau berjumlah 36.022 penyalahguna pada kelompok usia 10-59 tahun dengan jumlah kerugian diperkirakan sekitar 903,6 miliar rupiah,” jelas Markus.
Ia juga menyampaikan beberapa alasan mengonsumsi Narkotika yakni ingin tahu/coba-coba (64 %); bersenang-senang (16,8 %); ajakan/bujukan/dipaksa teman (6,60%); ajakan/bujukan/dipaksa pacar (0,30%); stres akibat masalah keluarga (2,00 %); stres akibat masalah pribadi (5,60 %); stres akibat masalah pekerjaan (0,30%); dijebak (2,30%), dan lainnya (2,00%).
Mengenai upaya yang dilakukan mencegah peredaran gelap Narkotika di lintas batas negara antara Indonesia, Timor Leste, dan Australia, Markus menegaskan, upaya untuk membentuk satgas interdiksi darat, laut, dan udara; melakukan kerja sama dengan Negara Timor Leste dalam bidang intelijen.
“Rutin melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pemda setempat; pemberdayaan masyarakat di perbatasan; meningkatkan kerja sama dengan pamtas; meningkatkan kemampuan intelijen berbasis IT; membentuk BNN Kabupaten di Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS); dan penambahan personil BNN,” ungkap Markus.
Markus mengatakan, hasil survei tentang angka prevalensi penyalagunaan narkoba tahun 2018 khusus pada kelompok pelajar/mahasiswa sebesar 3,2 persen.
Atau setara dengan 2. 297.492 atau orang dari 15.440.000 orang. Hasil survei di 13 provinsi terbanyak di tingkat pelajar/mahasiswa.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba