Kupang, Vox NTT- Hingga Desember tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan lima pelaku pemakai narkoba.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Pereria saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Kupang, Senin (16/12/2019) siang.
“Pada intinya BNN punya tugas pokok yakni pemberantasan. Kalau untuk Bidang Pemberantasan berbagai upaya kita lakukan di Kota Kupang. Penyelidikan dan sebanyak lima target sudah ditangkap,” jelas dia.
Namun demikian, kata Pereria, karena kekurangan barang bukti pelaku kemudian hanya dilakukan rehabilitasi.
“Pelaku pengedar narkoba yang direhabilitasi dilakukan pengecekan urin hingga negatif narkoba lalu kemudian kami kembalikan kepada keluarga,” ujar dia.
Ia menambahkan, BNN Kota Kupang memiliki tiga program utama. Pertama, pencegahan yakni melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Kedua, pemberantasan. Kata dia, belum ada pengedar narkoba di Kota Kupang yang ditangkap.
“Sedangkan kelima kasus itu hanya pemakai dan mereka positif narkoba,” ungkap Pereria.
Ketiga, rehabilitasi. Menurut dia, rehabilitasi dilakukan bagi masyarakat yang positif narkoba.
Sementara itu, Staf Seksi Pemberantasan BNN Kota Kupang Max Nggela mengatakan target yang diberikan hanya 1 berkas.
Namun, kata dia, pihaknya telah berhasil melampui target yakni bisa mengungkapkan 5 target.
“Akan tetapi hanya tiga target yang berhasil direhabilitasi karena kekurangan barang bukti,” kata Max.
Ia mengatakan, ketiga pelaku pemakai narkoba diamankan di Oeba dan daerah Kelapa Lima.
Program Pencegahan dan Pengawasan Tuntas
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengawasan Masyarakat (P2M) BNN Kota Kupang, Max Simson Nawi menjelaskan, di tahun 2019 program pencegahan dan pengawasan 100 persen tuntas.
“Program advokasi 25 sekolah negeri dan swasta dan 5 kelompok masyarakat. Asistensi perlawanan narkoba dengan sasaran 30 kepala sekolah. Pembangunan dengan wawasan anti narkoba juga kami lalukan dengan sasaran karang taruna,” kata Max Nawi dalam konferensi pers tersebut.
Dalam hal supervisi, lanjut dia, kegiatan wawasan pembangunan antinarkoba dilakukan kepada OPD di lingkup Pemkot Kupang sebanyak 25 kali.
“Kami juga melakukan disinseminasi informasi dengan talk show dan kampanye kerja sama dengan Kodim, kepada tokoh masyarakat dan kaum lansia di Puskesmas Oebobo. Juga kepada Siswa SMPN 11 dan SMPN 4 Kupang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, disinseminasi juga dilakukan melalui media cetak. Juga melalui media luar ruang.
“Program pemberdayaan kepada masyarakat antinarkoba di instansi pemerintah, dunia usaha dan pendidikan. Kami juga melakukan kerja sama dan bimbingan teknis bagi pegiat narkoba di lingkup dunia usaha,” imbuhnya.
Dengan demikian, tambah dia, total sasaran upaya pencegahan melalui sosialisai dari kalangan masyarakat 1604 orang, kalangan mahasiswa dan pendidik sebanyak 5524 orang. Sedangkan dari kalangan swasta sebanyak 460 orang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba