Maumere, Vox NTT- Belum lama ini, Bupati Sikka, Robi Idong mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Daerah Kabupaten Sikka.
Belakangan instruksi ini menjadi polemik di media sosial lantaran tindak Pol PP menangkap salah seorang petani yang hendak menjual vanilinya pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Sebelmnya, latar belakang dikeluarkannya Instruksi Bupati tersebut menyusul adanya pencurian Vanili pada di Wolowotong dan Pohon belum lama ini. Pencurian Vanili memang rawan terjadi di Sikka.
Instruksi Bupati tersebut mengatur beberapa hal diantaranya tata cara penjualan, waktu penjualan dan sanksi.
Terkait hal itu, anggota DPRD Sikka dari Bola Raya (Bola, Doreng dan Mapitara) berpendapat lain.
Philip Fransiskus mengapresiasi niat baik Bupati Sikka. Meskipun demikiam, dirinya menganjurkan agar urusan mengatasi pencurian diserahkan kepada Kepolisian.
Sementara itu, terkait pengaturan waktu jual dan tata cara penjualan menurutnya tidak diperlukan.
“Harus dilihat dulu aturan yang lebih tinggi. Tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang orang menjual hasil kebunnya,” ujarnya kepada VoxNtt.com pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Berbeda dengan Stef Say. Menurut politisi Gerindra asal Bola tersebut sepakat ada pengaturan terkait jual beli vanili. Akan tetapi, tidak boleh diatur perihal waktu penjualan.
“Saya setuju diatur tetapi hanya pada tata cara yakni setiap petani yang hendak menjual vanili wajib melengkapi dirinya dengan bukti kepemilikan yang bersumber dari Pemdes setempat,” terangnya.
Sebaliknya, pengaturan waktu jual justru akan merugikan petani. Pasalnya, karakteristik vanili pada setiap daerah berbeda yang turut berpengaruh pada masa panen. Selain itu, akan menimbulkan persoalan baru bilaman petani mmbutuhkan uang sebeluk masa panen yang ditentukan.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K