Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kisruh Liga 3 Nasional, PSN Ngada Tetap Tersingkir dari Babak 16 Besar
NTT NEWS

Kisruh Liga 3 Nasional, PSN Ngada Tetap Tersingkir dari Babak 16 Besar

By Redaksi20 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kesebelasan PSN Ngada (Foto: Pos-Kupang.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Tuntutan dan pengaduan ofisial PSN Ngada ke PSSI Pusat terkait kisruh yang terjadi pada pertandingan Liga 3 Nasional rupanya tak berbuntut mulus. Kisruh terjadi antara PSN Ngada melawan Putra Sunan Giri (PSG) di Stadion Gelora Joko Samudro, Senin (16/12/2019) lalu.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat internal PSSI Pusat, tuntutan klub sepak bola asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tetap ditolak.

Dengan tidak dianulirnya keputusan panitia Liga 3 Nasional tersebut, maka PSN Ngada tetap tersingkir dari babak 16 besar. Padahal, tim asuhan Ferdy Burah itu sudah memimpin Group F.

Posisinya sebagai runner-up Group F digantikan PSIL Lumajang, yang sebelumnya ada di peringkat ketiga.

Sedangkan Putra Sinar Giri berhak mendapatkan tambahan 3 gol dan 3 poin. Jadi PSG di puncak klasemen akhir Gruop F mengumpulkan 7 poin, dengan selisih gol 9-3.

Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri mengatakan, urusan kompetisi sebagaimana dilaporkan PSN Ngada merupakan wewenang panitia disiplin setempat yang tidak bisa diintervensi.

Menurut dia, sesuai regulasi Liga 3 Pasal 45, dalam pelaksanaan Kompetisi ‘home tournament’ dibentuk Panitia Disiplin setempat selaku badan yuridis. Dia berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemain atau ofisial di tempat ‘home tournament’ berlangsung.

Karena itu jelasnya, PSSI sesuai statutanya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh ketua umum.

“Sebagaimana Statuta PSSI Bab VI (Ketua Umum), Pasal 42 ayat 7, Ketua Umum tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan keputusan yang dikeluarkan kongres atau badan yudisial,” tegasnya sebagaimana dilansir Indo Zone, Kamis (19/12/2019).

Respon Pengurus Pusat PSSI diberikan setelah ofisial PSN Ngada menemui Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri untuk menyerahkan semua bukti dan rekaman pertandingan.

Sumber: Indo Zone
Editor: Ardy Abba

Baca sebelumnnya:

  • PSN Ngada Kena Sanksi, Presiden Jokowi Diminta Hukum Panitia Liga 3 Nasional
  • Padma Dukung Manajer PSN Ngada Lapor Dugaan Mafia Bola ke Mabes Polri
Kabupaten Manggarai PSN Ngada
Previous ArticlePolres Ende Raih Peringkat II Tingkat Nasional soal Pelayanan SKCK
Next Article Guru Honor di TTS Berkurang, Insentif Turun 72 Persen

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.