Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap Hendra Samsir Alamsah (HSA), eks pegawai PT Pos dan Giro Indonesia Cabang Ende di Jalan Mahoni, Ende pada Jumat (20/12/2019).
Hendra adalah tersangka kasus mark up atau penggelembungan biaya rekening listrik milik PDAM Tirta Kelimutu Ende. Ia ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Indra Zulkarnain kepada wartawan menyatakan, penyidik telah mengetahui Hendra kabur ke Surabaya setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Jaksa mendapatkan informasi masyarakat bahwa Hendra akan kembali berlibur di Ende. Dari situ, Penyidik terus memantau pergerakan Hendra.
Setelah dari Surabaya, yang bersangkutan menuju Labuan Bajo dan melalui jalan darat ke Ende. Saat tiba di Ende, Jaksa langsung bergerak menuju ke kediamannya di Jalan Mahoni lalu menangkap Hendra.
“Iya, langsung dibawa ke kantor untuk jalani pemeriksaan,” tutur Indra.
Untuk menghindar yang bersangkutan kabur serta untuk kepentingan proses pemeriksaan kini Hendra ditahan Jaksa.
Hendra akan diperiksa secara intensif dalam kasus dugaan penggelembungan biaya pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende.
Diinformasikan bahwa Hendra adalah staf PT Pos Indonesia Cabang Ende yang telah diberhentikan. Sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2017, Hendra bertugas sebagai pengantar setoran rekening listrik dari PDAM untuk dibayar ke PT PLN Persero Cabang Ende melalui Pos.
Hendra disangka telah melakukan penggelembungan biaya rekening listrik hingga negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba