Editorial, Vox NTT- Bisa dibayangkan, kalau tanpa guru bagaimana nasib pendidikan bangsa ini. Bisa dibayangkan juga kalau tanpa guru, apakah masih ada orang sukses di republik ini.
Anak-anak yang datang dengan kertas kosong atau tabula rasa diisi dengan tinta pendidikan sang guru. Jadilah ia manusia, ditambah lagi sukses berkat pendidikannya. Semua dilakukan secara terukur dan tuntas dalam setiap jenjang pendidikan.
Guru memang pahlawan. Jasanya tak terhingga. Ia tak kenal lelah mengurus jantung kemajuan yang namanya pendidikan. Di lingkungan ia mengajar, guru tak pernah membeda-bedakan murid. Semua diperlakukan sama.
Harus disadari bahwa peran guru di Indonesia sangat besar karena telah menjadikan mimpi-mimpi jutaan orang menjadi kenyataan. Indonesia dapat berkembang itu berkat guru. Sebab itu, guru adalah orang yang sangat berperan penting dan tidak bisa digantikan di Indonesia.
Karena perannya sangat penting dalam kemajuan zaman, Negara pun telah mengatur tugasnya dalam Undang-undang.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki tugas utama yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Setiap kali pergantian Menteri dan berbagai kebijakan pendidikan di Negeri ini, guru pun dituntut untuk berubah. Negara ini ingin sukses lewat tangan guru.
Guru pun rela menjalani setiap tuntutan dalam rangka pemenuhan profesionalitasnya. Dia tak pernah bangkang, apalagi melawan terhadap aturan Negara.
Iklas, itulah sifat guru. Mereka selalu rela dalam urusan mendidik dan memberikan ilmunya. Tak pernah mengeluh walaupun mereka letih dan lelah. Tak jarang mereka mendapatkan kebanggaan hanya dalam hati, mana kala melihat anak didiknya sukses.
Itulah sekilas tentang pengabdian guru dalam kemajuan pendidikan. Sehingga tak jarang juga orang menyatakan, “untung ada guru”.
Tantangan untuk Menteri Nadiem
Publik terkejut dengan penunjukan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, oleh Presiden Joko Widodo.
Bagaimana tidak, Nadiem disebut-sebut merupakan utusan kaum milenial, sebab umurnya masih sangat muda untuk duduk di kelas menteri.
Dalam pidatonya saat memperingati Hari Guru Nasional 2019, mantan Bos Gojek itu berkomitmen akan memangkas beban administrasi guru agar mewujudkan proses belajar mengajar yang inovatif.
Komitmennya dalam pembenahan beban kerja guru memang harus diacungkan jempol. Sebab seorang guru, mustahil untuk berinovasi sementara mereka dituntut menyelesaikan pekerjaan administrasi yang menguras tenaga dan pikiran.
Pada 4 November 2019 lalu, Menteri Nadiem didatangi Ikatan Guru Indonesia (IGI). Saat itu sebagaimana beredar luas di media massa, IGI mengajukan sepuluh usulan kepada Nadiem. Lima di antaranya menyuarakan masalah yang dihadapi guru.
Pertama, IGI meminta urusan administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan disederhanakan. Termasuk di dalamnya ketentuan membuat rancangan program pembelajaran (RPP) cukup dua halaman, tetapi jelas dan terukur.
Kedua, masalah pengangkatan guru harus berdasar kebutuhan kurikulum. Ketiga, uji kompetensi guru wajib dilakukan minimal sekali dalam tiga tahun. Keempat, sistem honorer dihapuskan. Sehingga guru yang mengisi di kelas memiliki status yang jelas. Kelima, gaji guru disesuaikan dengan upah minimum dari pemerintah berdasar kelayakan.
Komitmen pembenahan untuk profesi guru tentu punya tantangan tersendiri. Poin lima, terutama. Di situ, bertautan langsung dengan bicara kesejahteraan hidup para guru. Apakah Menteri Nadiem mampu mendobrak alasan klasik bahwa pembayaran gaji guru tergantung pada kemampuan keuangan daerah? Atau malah sebaliknya, guru komite atau non PNS hanya merupakan sebuah profesi yang kerap tak beruntung dalam urusan nasib?
Pertanyaan-pertanyaan penuntun tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Menteri Nadiem. Bahwa guru tak hanya sekadar pahlawan tanpa tanda jasa belaka, tanpa diimbangi dengan urusan kesejahteraan hidupnya.
Guru Non PNS di NTT Buntung
Mimpi Menteri Nadiem memang besar dan membawa angin segar untuk kemajuan pendidikan. Dunia pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menyambut ria.
Namun di balik janji terobosan Menteri Nadiem untuk profesi guru, terdapat narasi pilu. Kesejahteraan mereka berbanding terbalik dengan tuntutan Negara. Mulai dari urusan administrasi hingga tanggung jawab keberhasilan peserta didik.
Betapa tidak, insentif para guru non PNS masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Penyebaran upah pun tidak merata. Cita-cita Menteri Nadiem bakal menjadi tantangan tersendiri di provinsi termiskin ke-3 di Indonesia itu.
Di Kabupaten Malaka, misalnya, para guru komite di TK, SD, dan SMP tidak mendapatkan insentif dari APBD II. Mereka hanya mengandalkan upah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu pun jumlahnya variatif, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 800.000. Sedangkan, sebagian yang lain mendapatkan insentif tenaga kontrak daerah (teda) sebesar Rp 1.250.000 tiap bulannya.
Di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), total tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non PNS (TK-SMP) hanya sebesar Rp 500.000/bulan dari APBD II untuk 1942 orang. Padahal, pada tahun 2018 lalu, honor dengan nomenklatur Bosda sebesar Rp 700.000 tiap bulannya.
Kemudian, di Kabupaten Manggarai total tamsil bagi guru non PNS dari APBD II sebesar Rp 550.000/bulan. Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu sebesar Rp 350.000/bulan.
Selanjutnya, di Kabupaten Sikka para guru non PNS mendapatkan insentif dari APBD II hanya sebesar Rp 500.000 tiap bulannya pada tahun 2019 ini. Mereka hanya berjumlah 1000 orang guru, sedangkan sebagian yang lain mendapatkan honor dari dana BOS. Insentif daerah untuk guru SD dan SMP ini baru diberikan selama dua tahun, yakni pada 2018 dan 2019. Sedangkan, pada tahun 2020 dilaporkan jumlah insentif masih sama yakni sebesar Rp 500.000 tiap bulannya.
Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), para guru tenaga kontrak daerah diberi insentif sebesar Rp 1.250.000/bulan. Mereka berjumlah 1712 orang.
Kemudian, di Kabupaten Nagekeo diberi insentif Rp 1,2 juta tiap bulannya. Insentif para guru non PNS di SD dan SMP itu dilaporkan diterima sekali dalam satu tahun.
Di Kabupaten Belu, guru yang mendapat insentif dari APBD II, berkisar di angka 200-an orang. Tahun 2019 sebanyak 204 orang. Mereka mendapat insentif daerah sebesar Rp 1.640.000/bulan. Angka 204 itu dikabarkan tidak representatif. Pasalnya, sebagian besar guru non PNS di Belu belum mendapat insentif dari APBD II. Mereka bergantung pada honor komite yang nilainya berkisar antara 250.000 hingga 750.000. Jumlah honor yang diterima, disesuaikan dengan besarnya dana BOS di masing-masing sekolah.
Untuk Kabupaten Kupang, ada sebagian
guru SD non PNS yang mendapatkan SK Dinas Pendidikan menerima upah dari dana BOS setiap tiga bulan. Jumlahnya variasi mulai dari Rp 400.000/bulan hingga Rp 650.000/ bulan. Ada juga guru dengan SK dari Kepala Sekolah, menerima upah sebesar Rp 600.000/bulan dari uang komite. Sedangkan guru SMP menerima insentif daerah sebesar Rp 1.200.000/bulan.
Di Kabupaten Manggarai Barat, para guru Bosda menerima Rp 200.000/bulan. Mereka menerima tiap 6 bulan sekali.
Persebaran insentif di beberapa kabupaten di NTT itu memang menunjukan wajah miris. Ini merupakan contoh betapa keberuntungan belum berpihak pada guru. Persoalan mulai dari belum meratanya penerimaan honor, hingga upah masih jauh di bawah UMP NTT.
Padahal, UMP NTT pada tahun 2020 sebesar Rp 1.945.902. Jumlah ini bertambah sebesar Rp 152.604 dari Rp 1.793.298 pada tahun 2019.
Minimnya gaji guru honorer itu seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah di Provinsi NTT. Sebab, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa membenahi gurunya.
Selain pembenahan akademik, profesionalitas dan kemampuan mendidik, urusan kesejahteraan guru juga mesti menjadi prioritas.
Salah satu poin penting dalam permenuhan kesejahteraan guru tentu saja faktor keamanan ekonomi. Hal itu meliputi keamanan penghasilan yang memadai, jaminan sosial untuk kesehatan dan hari tua (pensiun), serta kepastian masa jabatan dalam posisi tertentu.
Berbagai literatur menyebutkan, kesejahteraan memang sangat identik dengan kondisi ekonomi yang aman.
Sebab itu, penghasilan yang memadai dan masa tua yang terjamin, menjadi faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan guru.
Penulis: Ardy Abba