Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Nelayan Palue Sebut Bom yang Ditemukan Polisi Milik Orang Lain
HUKUM DAN KEAMANAN

Nelayan Palue Sebut Bom yang Ditemukan Polisi Milik Orang Lain

By Redaksi30 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AT, nelayan asal Palue, Sikka ditangkap Polres Sikka di Ende karena memiliki bahan peledak (Foto: Are De Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- AT (50), nelayan asal Palue yang ditangkap Polres Sikka karena memiliki bom akhirnya buka suara. Ia membantah bom yang ditemukan adalah miliknya.

“Barang itu bukan saya punya. Saya yang tangkap itu orang. Saya tidak tahu nama siapa, waktu saya mau tanya dia sudah lari,” terang AT kepada wartawan di Polres Sikka, Senin (30/12/2019).

AT mengaku menemukan pemilik bom saat hendak turun dari perahunya. Dia juga membantah kalau dirinya bisa merakit bom.

Meskipun demikian, Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai peledak di rumah singgah milik AT di Aiwora, Kecamatan Maurole, Ende.

Atas dugaan kepemilikan bahan peledak tersebut, AT terancam hukuman penjara minimal 20 tahun.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleDoa, Perahu dan Lilin untuk Almarhum Yoris di Pantai Panmuti
Next Article Nelayan asal Palue Ditangkap Polisi karena Miliki Bom

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.