Maumere, Vox NTT- AT (50), nelayan asal Palue yang ditangkap Polres Sikka karena memiliki bom akhirnya buka suara. Ia membantah bom yang ditemukan adalah miliknya.
“Barang itu bukan saya punya. Saya yang tangkap itu orang. Saya tidak tahu nama siapa, waktu saya mau tanya dia sudah lari,” terang AT kepada wartawan di Polres Sikka, Senin (30/12/2019).
AT mengaku menemukan pemilik bom saat hendak turun dari perahunya. Dia juga membantah kalau dirinya bisa merakit bom.
Meskipun demikian, Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai peledak di rumah singgah milik AT di Aiwora, Kecamatan Maurole, Ende.
Atas dugaan kepemilikan bahan peledak tersebut, AT terancam hukuman penjara minimal 20 tahun.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba