Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Nelayan asal Palue Ditangkap Polisi karena Miliki Bom
HUKUM DAN KEAMANAN

Nelayan asal Palue Ditangkap Polisi karena Miliki Bom

By Redaksi30 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti dugaan kepemilikan bahan peledak oleh nelayan berinisial AT (Foto: Are De Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Nelayan asal Palue, Sikka ditangkap aparat Polres Sikka karena kepemilikan bom pada Minggu (29/12/2019). Nelayan berinisial AT (50) tersebut merupakan warga Woja, RT 019/RW 06, Desa Lidi, Kecamatan Palue.

Polisi menemukan perangkat berupa 2 botol bir ukuran kecil lengkap dengan sumbu dan detonator. Alat-alat tersebut diduga hendak digunakan untuk mengebom ikan.

Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang menerangkan penangkapan terhadap AT terjadi di Aiwora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.

“Ini merupakan hasil pengintaian selama sebulan. Penangkapan terjadi saat AT mampir di rumah singgah miliknya untuk mengambil bom ikan,” terangnya dalam konferensi pers di Polres Sikka, Senin (30/12/2019).

Selain dua botol perangkat bom yang siap diledakkan, Polisi juga menyita detonator, dua botol air mineral berisi pupuk, serta beberapa barang lainnya.

“Pupuk yang digunakan ini diduga memiliki kandungan amonium nitrat. Bukan pupuk yang biasa dijual di sini,” tambah Rikson.

AT diduga mempelajarinya ilmu merakit bom ikan secara otodidak. Polisi masih terus mendalami terduga pemasok bahan baku untuk merakit bom.

AT disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleNelayan Palue Sebut Bom yang Ditemukan Polisi Milik Orang Lain
Next Article Polres Lembata Didesak Tahan Tersangka Penganiayaan Anak

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.