Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Nelayan Palue Sebut Bom yang Ditemukan Polisi Milik Orang Lain
HUKUM DAN KEAMANAN

Nelayan Palue Sebut Bom yang Ditemukan Polisi Milik Orang Lain

By Redaksi30 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AT, nelayan asal Palue, Sikka ditangkap Polres Sikka di Ende karena memiliki bahan peledak (Foto: Are De Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- AT (50), nelayan asal Palue yang ditangkap Polres Sikka karena memiliki bom akhirnya buka suara. Ia membantah bom yang ditemukan adalah miliknya.

“Barang itu bukan saya punya. Saya yang tangkap itu orang. Saya tidak tahu nama siapa, waktu saya mau tanya dia sudah lari,” terang AT kepada wartawan di Polres Sikka, Senin (30/12/2019).

AT mengaku menemukan pemilik bom saat hendak turun dari perahunya. Dia juga membantah kalau dirinya bisa merakit bom.

Meskipun demikian, Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai peledak di rumah singgah milik AT di Aiwora, Kecamatan Maurole, Ende.

Atas dugaan kepemilikan bahan peledak tersebut, AT terancam hukuman penjara minimal 20 tahun.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleDoa, Perahu dan Lilin untuk Almarhum Yoris di Pantai Panmuti
Next Article Nelayan asal Palue Ditangkap Polisi karena Miliki Bom

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.