Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lebih dari Dua Bulan, Kasus Perusakan Mangrove dan Kelapa “Mengendap” di Polsek Borong
HUKUM DAN KEAMANAN

Lebih dari Dua Bulan, Kasus Perusakan Mangrove dan Kelapa “Mengendap” di Polsek Borong

By Redaksi3 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pembukaan jalan baru di kawasan mangrove Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. (Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sudah lebih dari dua bulan, penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) “mengendap” di Kepolisian Sektor (Polsek) Borong.

Kendati sejauh ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, namun sejumlah pihak mulai mempertanyakan penanganan kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/28X/2019/RES M.RAI/SEK BORONG pada 30 Oktober 2019 lalu itu.

“Kami mempertanyakan kejelasan Kepolisian Sektor Borong terkait dugaan pencaplokan tanah warga. Saksi sudah diperiksa, tetapi kenapa sampai saat ini Polsek Borong belum menetapkan tersangka terkait kasus ini,” ujar Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ruteng, Paulus A.R.Tengko kepada VoxNtt.com, Jumat (03/01/2020) pagi.

Dia menjelaskan, pembangunan tanpa izin pemilik lahan jelas melanggar Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.

Oleh karena itu kata dia, LMND mendesak Polsek Borong untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus pembukaan jalan baru lingkar luar Kota Borong itu.

Paulus juga berharap agar Polsek Borong tetap konsisten dalam menyelesaikan sebuah kasus agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut Kanit Reskrim Polsek Borong, I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.

“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/01).

Untuk diketahui, dalam LP itu Darmayanti melaporkan telah terjadi tindak pidana perusakan lahan pada Kamis, 26 September 2019.

Kerusakan itu bertempat di atas tanah milik ayahnya Muhamad Haji Umar Ba (Alm), di Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

Darmayanti dalam LP itu mengaku telah mendatangi tempat kejadian perkara dan melihat banyak orang sedang melakukan aktivitas di atas tanah milik ayahnya.

Adapun aktivitas yang dilakukan di atas tanah tersebut adalah satu unit alat berat jenis excavator yang dikendalikan seorang operator sedang melaksanakan penggusuran dan penggalian pembukaan proyek jalan baru.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Chavi Mitra. Perusahaan itu diketahui Darmayanti setelah membaca papan nama proyek yang terpasang di lokasi.

Adapun akibat yang timbul dari penggusuran dan penggalian proyek jalan baru tersebut, adalah pohon kelapa dan mangrove yang ada di atas tanah milik ayahnya ikut tergusur dan rusak.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polsek Borong
Previous ArticleDJ Imuzze dan HMC Gelar Konser Musik di Pantai Motadikin
Next Article Pemuda dan Mahasiswa Desa Umatoos Malaka Tanam 4000 Anakan Kelor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.