Vox NTT- Pengangkatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh Presiden Joko Widodo tampaknya membawa angin segar bagi para guru di sejumlah daerah. Tak ketinggalan para guru di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menteri yang disebut-sebut utusan kaum milenial untuk duduk di kabinet Joko Widodo dan Ma’ruf Amin itu, memang perlahan mulai melakukan pembenahan sistem pendidikan nasional.
Menariknya, pada 4 November 2019 lalu Nadiem mulai memanggil sejumlah elemen untuk menggali masukan dalam kaitan dengan pembenahan sistem pendidikan nasional.
Salah satu yang dipanggil saat itu ialah Ikatan Guru Indonesia (IGI). Sebagaimana beredar luas di media massa, IGI mengajukan sepuluh usulan kepada Nadiem. Lima di antaranya menyuarakan masalah yang dihadapi guru.
Pertama, IGI meminta urusan administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan disederhanakan. Termasuk di dalamnya ketentuan membuat rancangan program pembelajaran (RPP) cukup dua halaman, tetapi jelas dan terukur.
Kedua, masalah pengangkatan guru harus berdasar kebutuhan kurikulum. Ketiga, uji kompetensi guru wajib dilakukan minimal sekali dalam tiga tahun. Keempat, sistem honorer dihapuskan. Sehingga guru yang mengisi di kelas memiliki status yang jelas. Kelima, gaji guru disesuaikan dengan upah minimum dari pemerintah berdasar kelayakan.
Pasca Nadiem dilantik, para guru di Provinsi Nusa Tenggara Timur pun menaruh harapan besar pada mantan bos Gojek itu. Para guru di provinsi termiskin ke-3 di Indonesia itu mengungkapkan harapan, mulai dari urusan birokrasi dan kebijakan, kesejahteraan hingga jaminan kesehatan.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Nasib Guru di NTT antara Untung dan Buntung
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2019 melaporkan, persentase angka kemiskinan di Provinsi NTT sebesar 21,09% dan naik 0,06% dari Maret 2018 yang hanya bercokol di angka 21,03%.
Posisi ini mengantar NTT sebagai provinsi termiskin ke-3 di Indonesia, setelah Papua dan Papua Barat.
Sementara angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,41% dari jumlah penduduk per Maret 2019 atau mencapai 25,14 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan Maret 2018 yang berada di angka 9,82% atau 25,95 juta jiwa, angka kemiskinan turun sebesar 41 basis poin (bps) atau sebanyak 810 ribu jiwa.
Berikut beberapa harapan dan masukan para guru dari beberapa daerah di Provinsi NTT kepada Menteri Nadiem.
1. Ubah Sistem Birokrasi dan Kebijakan
Petrus Tansius Dedi, salah satu guru honorer di Unit kerja Satuan Lembaga Pendidikan Muder Teresa Oebufu, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk mengubah semua sistem birokrasi dan kebijakan.
“Harapan saya tertumpuh kepada Menteri Nadiem yang dipercaya oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia,” ucap Petrus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (02/01/2020) sore.
Sebagai guru honorer yang mengabdi di lembaga pendidikan, ia menanti secercah harapan.
Harapan itu terutama ingin menjadi PNS atau ASN lewat sebuah pengabdian yang sudah lebih dari 5 atau 10 tahun.
“Jangankan PNS atau ASN, bagi rekan kami yang sudah di atas 15 atau 20 tahun, pupus sudah harapan itu,” tuturnya.
Menurut Petrus, pemerintah tidak pernah memberikan kebijaksanaan misalnya, salah satu syarat menjadi PNS atau ASN yakni lewat pertimbangan pengabdian para guru.
“Dan mungkin tidak pernah memikirkan nasib honorer untuk sejahtera (dengan di beri upah sesuai UMR) misalkan,” tandasnya.
Ia menegaskan, beberapa kali ganti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tetap saja nasib honorer seperti ini.
“Guru dan tenaga kependidikan honorer selama ini yang penghasilannya antara Rp 200.000 sampai Rp 750.000, bahkan ada yang di bawah itu, dari dana BOS pusat yang bersumber dari APBN ini jelas jauh dari kelayakan,” aku Petrus.
“Jangan sampai guru hanya dituntut soal pemenuhan syarat administrasi, tetapi kesejahteraannya diabaikan,” tambahnya.
Atas keprihatinan tersebut, Petrus pun meminta kepada pemerintah agar guru dan tenaga kependidikan honorer lebih diperhatikan beberapa hal di antaranya,
Pertama, diberikan pengakuan atau legalitas sebagai guru tetap. Kedua, diberikan kesejahteraan yang layak. Ketiga, diberikan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
2. Guru Tidak Boleh Sibuk Hal yang Tidak Substantif
Venansius Rusman Sali, guru SMP Negeri 1 Talibura, Kabupaten Sikka berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar mengurangi beban administratif para guru.
Salah satunya ialah kurikulum karena membingungkan dan semakin menyita waktu para guru.
“Jangan buat kami semakin bingung dan sibuk dengan hal-hal yang tidak substantif misalnya aturan-aturan terkait perangkat pembelajaran dalam Kurikulum 13 atau K 13 yang membuat bingung dan menyita waktu kami,” ungkapnya kepada VoxNtt.com pada Jumat (03/01/2020) malam.
3. Perhatikan Gaji Guru
Marianus Haryanto, salah satu guru di SMK Negeri 1 Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat mengaku telah mengabdi sejak tahun 2016 lalu.
Menurut Ari begitu ia disapa, kewajiban yang diemban oleh seorang guru honorer atau Non-PNS, sejatinya sama dengan mereka yang berstatus PNS. Namun hak yang diperoleh guru honorer jauh lebih rendah dari mereka yang PNS
“Kalau di sekolah tempat saya mengajar, gaji yang kami terima bervariasi. Saya sendiri terima gaji Rp 750.000,00. Gaji tersebut bersumber dari Komite Sekolah,” ungkap guru Matematika tersebut saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (04/01/2020).
Meskipun belum berstatus PNS kata Ari, paling tidak ada penghargaan dari pemerintah. Salah satu contohnya adalah pemenuhan kesejahteraan.
“Bagaimana kami mengajar dengan baik kalau kami tak makan?” tanya Ari.
Dia berharap, agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makariem juga memperhatikan gaji guru honorer.
“Kalau untuk harapan guru terutama Non PNS rasanya hampir sama secara keseluruhan, permasalahan di setiap daerah sama. Kita tidak mendapatkan upah yang layak, seperti halnya guru yang berstatus PNS,” ungkapnya.
Untuk gaji sendiri, Ari menyebut saat ini Pemerintah Provinsi NTT telah memberikan insentif sebanyak Rp 400.000,00 per bulan.
Insentif ini kata dia, dimulai sejak awal 2019 lalu dan diterima selama 2 kali dalam setahun yaitu bulan 5 untuk 5 bulan dan bulan 12 untuk 7 bulan.
“Setiap sekolah juga berbeda, untuk guru di sekolah Negeri mendapat Rp 400.000,00 perbulan. Sedangkan untuk sekolah swasta mendapat Rp 300.000,00 per bulan,” tutup Ari.
Laporan: Tarsi/Are/Sello
Editor: Ardy Abba