Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar
Regional NTT

Di Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar

By Redaksi9 Januari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perusahan BUMN Pertamina dan BNI Ende menyumbang Sarana Air Bersih Desa (SABD) di beberapa wilayah di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Sumbangan tersebut adalah bentuk tanggung jawab sosial oleh perusahan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 1,3 Miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Ende Kanisius Poto menyebutkan bahwa kedua perusahan tersebut membantu daerah dengan membangun air bersih di desa.

Ada empat desa yang mendapatkan jatah bantuan CSR oleh dua perusahan tersebut yakni Desa Tanali di Kecamatan Wewaria, Desa Detusoko Barat di Kecamatan Detusoko dan Desa Ngumbelaka di Kecamatan Lepembusu Kelisoke serta Desa Sokoria Selatan di Kecamatan Ndona Timur.

“Desa yang di Wewaria sudah dibangun tahun 2019, itu dari BNI. Sedangkan dari Pertamina sebesar 1,1 Miliar Rupiah sedang di survei dan akan dibangun di Tahun 2020 ini,”jelas Kanis kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2019) siang.

Ia menerangkan bantuan CSR sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende.

Syaratnya ialah desa atau lembaga yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat wajib mengajukan proposal melalui pemerintah dan akan dikaji melalui Bappeda.

“Ya, seluruh usulan itu wajib masuk dalam perencanaan desa melalui musrenbang,” kata Kanis.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePPK Dinkes Nagekeo Putus Kontrak Kerja dengan CV Vabrlin.co
Next Article Tahan Gaji BPD, Kades Bakitolas Diadukan ke Polres TTU

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.