Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar
Regional NTT

Di Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar

By Redaksi9 Januari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perusahan BUMN Pertamina dan BNI Ende menyumbang Sarana Air Bersih Desa (SABD) di beberapa wilayah di Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Sumbangan tersebut adalah bentuk tanggung jawab sosial oleh perusahan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 1,3 Miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Ende Kanisius Poto menyebutkan bahwa kedua perusahan tersebut membantu daerah dengan membangun air bersih di desa.

Ada empat desa yang mendapatkan jatah bantuan CSR oleh dua perusahan tersebut yakni Desa Tanali di Kecamatan Wewaria, Desa Detusoko Barat di Kecamatan Detusoko dan Desa Ngumbelaka di Kecamatan Lepembusu Kelisoke serta Desa Sokoria Selatan di Kecamatan Ndona Timur.

“Desa yang di Wewaria sudah dibangun tahun 2019, itu dari BNI. Sedangkan dari Pertamina sebesar 1,1 Miliar Rupiah sedang di survei dan akan dibangun di Tahun 2020 ini,”jelas Kanis kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2019) siang.

Ia menerangkan bantuan CSR sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende.

Syaratnya ialah desa atau lembaga yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat wajib mengajukan proposal melalui pemerintah dan akan dikaji melalui Bappeda.

“Ya, seluruh usulan itu wajib masuk dalam perencanaan desa melalui musrenbang,” kata Kanis.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePPK Dinkes Nagekeo Putus Kontrak Kerja dengan CV Vabrlin.co
Next Article Tahan Gaji BPD, Kades Bakitolas Diadukan ke Polres TTU

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.