Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PPK Dinkes Nagekeo Putus Kontrak Kerja dengan CV Vabrlin.co
NTT NEWS

PPK Dinkes Nagekeo Putus Kontrak Kerja dengan CV Vabrlin.co

By Redaksi9 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fisik pekerjaan lanjutan pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Maunori (Foto: Patrick/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, telah memutuskan kontrak kerja dengan CV Vabrlin.co.

Perusahaan ini mengerjakan proyek lanjutan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Maunori, Kecamatan Keo Tengah tahun 2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Selain pemutusan kontrak kerja, CV Vabrlin.co juga berpotensi masuk dalam daftar hitam (black list) sebagai perusahaan yang bermasalah.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan lantaran rekanan CV Vabrlin.co dinilai lalai menjalankan kontrak pekerjaan yang telah disepakati berdasarkan time schedule penyedia dan progres fisik pekerjaan.

Penyedia juga dianggap mengabaikan dan tidak mengindahkan teguran- teguran konsultan pengawas, tim teknis dan PPK.

PPK Dinkes Nagekeo Alexander Nage saat diwawancarai VoxNtt.com, Kamis (09/01/2020), mengatakan pemutusan hubungan kerja dengan CV Vabrlin.com dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek di dalamnya, termasuk minimnya progres fisik hingga tanggal kontrak telah usai.

Menurut Alexander, penandatanganan kontrak dilakukan pada 18 Oktober lalu. Berdasarkan time schedule, pada minggu ketiga setelah penandatanganan kontrak, penyedia seharusnya menyanggupi untuk merampungkan pekerjaan struktur beton dengan presentase sebesar 14,41 persen.

Hingga minggu keempat, kata dia, pekerjaan yang seharusnya telah mencapai 34 persen, namun dari pantauan konsultan pengawas, fisik pekerjaan itu ternyata masih nol persen.

“Dari time schedule penyedia dan progres fisik pekerjaan di lapangan inilah menjadi dasar kita untuk tidak mencairkan uang muka sebesar 30 persen itu,” kata Alexander.

Sebagai PPK, dia juga tidak akan memberikan adendum tambahan 50 hari waktu kerja kepada penyedia. Pertimbangannya adalah dari 75 hari waktu kontrak, penyedia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sebesar 7,04 persen.

Selain itu, lanjut Alexander, pekerjaan lanjutan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Maunori tidak mengikuti gambar rencana dan metode pelaksanaan. Itu terutama pada metode pemasangan rangka atap ditinjau dari pekerjaan yang ada.

Jumlah tenaga kerja yang diminta pun sangat jauh dari kesepakatan.

“Awalnya, kita sepakati harus 40 orang tenaga kerja per hari, tapi penyedia hanya mampu menyediakan 7-10 orang pekerja, itu pun tidak tetap,” kata Alexander.

Kasmir, konsultan pengawas dari PT Siar Plan Utama Consultant, menjelaskan hasil pengawasannya hingga akhir tahun 2019, progres fisik pekerjaan lanjutan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Maunori baru mencapai 7,07 persen.

Ia mengaku telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan tentang keterlambatan pekerjaan dan keterbatasan tenaga kerja. Namun penyedia jasa CV Vabrlin.co tidak pernah mengindahkan teguran itu.

Sementara itu, Direktur CV Vabrlin.co Emanuel Stevanus M. Sole kepada awak media saat dikonfirmasi mengancam akan menempuh jalur hukum, bila perusahaannya benar-benar di- PHK.

Direktur CV Vabrlin.co, Emanuel Stefanus M. Sole, Saat memberikan keterangan pers di ruang Kantor DPRD Nagekeo (Foto: Patrick/VoxNtt.com)

Ia menyatakan, mandeknya pekerjaan yang digarap perusahaan itu berawal ketika pihak Dinkes Kabupaten Nagekeo tidak mencarikan uang muka.

Padahal menurut Emanuel, pencairan uang muka sebesar 30 persen wajib dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan tanpa syarat progres fisik pekerjaan di lapangan.

“Saat saya hendak mengurus dokumen pencairan uang muka, yang saya dapat malah SP 1 dari Dinas,” katanya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Dinkes Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleTPDI Sebut Ada “Ijon” Proyek-proyek Besar di Sikka
Next Article Di Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.