Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tahan Gaji BPD, Kades Bakitolas Diadukan ke Polres TTU
VOX DESA

Tahan Gaji BPD, Kades Bakitolas Diadukan ke Polres TTU

By Redaksi9 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua BPD Bakitolas Yohanes Oki saat ditemui VoxNtt.com di Kefamenanu, Kamis, 09 Januari 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Ketua dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga saat ini belum menerima gaji untuk 6 bulan, terhitung mulai bulan Juli hingga Desember 2019.

Kabarnya, tunjangan tersebut ditahan oleh Kepala Desa Bakitolas Hendrikus Leos.

“Kepala Desa tahan hak BPD selama 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember 2019 tanpa alasan yang pasti,” kata Wakil Ketua BPD Bakitolas Yohanes A.Oki saat ditemui VoxNtt.com di Kefamenanu, Kamis (09/01/2020).

Ia merincikan tunjangan untuk Ketua, Wakil, Sekretaris dan anggota BPD nilainya bervariasi setiap bulannya.

Untuk Ketua BPD per bulan sebesar Rp 1 juta, Wakil Ketua Rp 900 ribu dan Sekretaris Rp 800 ribu. Sementara untuk anggota BPD tunjangan per bulan sebesar Rp 750 ribu.

“Sehingga total hak BPD yang saat ini ditahan oleh Kepala Desa sebesar Rp 34.200.000,” tuturnya.

Yohanes mengaku, pihaknya telah berupaya menyurati Kepala Desa Hendrikus secara resmi berkaitan belum dibayarkannya hak Ketua hingga anggota BPD tersebut. Namun hingga saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban yang pasti.

Sebab itu, ia menduga hak mereka telah digelapkan oleh Kepala Desa Hendrikus.

Berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut, ia mengaku telah membuat laporan secara resmi ke pihak Kepolisian Resort TTU, Kamis (09/01).

“BPD sudah menempuh jalur mengirim surat ke Kepala Desa, tapi masuk tahun baru juga tidak ada tanggapan dari Kepala Desa, jadi kami berinisiatif untuk tempuh jalur hukum dengan lapor di Polres (TTU),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakitolas Hendrikus Leos membantah tudingan penggelapan hak Ketua hingga anggota BPD setempat.

Kendati demikian, ia mengaku menahan tunjangan untuk 7 perwakilan masyarakat desa tersebut.

Hal itu lantaran BPD setempat sejak mulai dilantik tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga tidak memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Desa Bakitolas.

Untuk tunjangan yang ditahannya tersebut, jelas Kades Hendrikus, saat ini sudah disimpan di rekening desa.

“Tahun-tahun sebelumnya kita bayar percuma, orang tidak kerja tapi negara bayar dia,” tegasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon.
.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Bakitolas Polres TTU TTU
Previous ArticleDi Ende, Pertamina dan BNI Bangun Sarana Air Bersih Desa Senilai 3 Miliar
Next Article Bupati Stefanus: Alam Restui Penerimaan Kapolres Malaka dan Jajarannya

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.