Borong, Vox NTT- Sudah dua bulan lebih, pengusutan kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa akibat pembukaan jalan baru di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kebupaten Manggarai Timur (Matim) tampaknya “hilang tanpa kabar”.
Namun pernyataan dari banyak pihak itu terbantah, setelah pihak Polsek Borong menyatakan masih terus mendalami kasus dengan Laporan Polisi: LP/28X/2019/RES M.RAI/SEK BORONG pada 30 Oktober 2019 lalu itu.
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo mengatakan kasus tersebut sementara diproses dan masih berjalan.
Dia juga menjelaskan penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.
“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 Januari 2020 malam.
Keseriusan pengusutan kasus perusakan mangrove dan kelapa di Pantai Borong juga dipertegas AKP Ongkowijono sebagaimana dilansir dalam laporan Tagar.id.
Ia mengaku, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dalam pengusutan kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa akibat pelaksanaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim itu.
Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Terkait Proyek Jalan Lingkar Luar Kota Borong
Mereka ialah, Pelaksana tugas Lurah Kota Ndora Yoseph Sunardi P. Dani, istri dari ahli waris, Camat Borong Herman Jebarus, operator alat berat, dan konsultan perencana dari CV Graha Duta Lehong.
Baca Juga: Jalan Baru Tetap Laju, Mangrove Tak Berdaya
AKP Ongkowijono menyatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah semua saksi diperiksa dan melalui gelar perkara.
“Kalau yang diterapkan Pasal 170 KUHP, maka tersangkanya bisa lebih dari satu orang, karena ada unsur bersama-sama dan atau turut serta melakukan,” terang dia sebagaimana dilansir Tagar.id.
Kadis PUPR Matim Tantang Bertemu di Pengadilan
Saat polemik proyek dengan nilai kontrak sebanyak Rp 3.017.082.000,00 itu digelinding di media massa, ada banyak pihak yang menyorotinya hingga berujung aksi demonstrasi.
Beberapa pihak di antaranya yang komplain yakni, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ruteng dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manggarai.
Kedua organisasi kemahasiswaan nasional ini tergabung dalam Front Rakyat Manggarai Timur Bergerak (FRMTB).
Pada 28 November 2019 lalu, FRMTB menggelar aksi unjuk rasa di Lehong, pusat Pemerintahan Kabupaten Matim.
Saat demonstrasi berlangsung, massa aksi sempat chaos dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Beruntung aksi itu cepat diredam, dan selanjutnya massa dipersilakan masuk ke ruangan rapat Bupati Matim.
Baca Juga: Kala Kadis PUPR Matim Tak Gentar
Di ruangan ini, massa berdialog langsung dengan Kepala Dinas PUPR Yosep Marto, Kepala Kesbangpol dan Linmas Yohanes Aubur dan Sekretaris Dinas Perindag Koperasi Efraim D Gual.
Dialog itu dimoderasi oleh Asisten I Bupati Matim Benny Nahas.
Salah satu tuntutan FRMTB saat itu ialah meminta pertanggungjawaban Pemkab Matim di balik pembabatan mangrove di pantai Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Di sana, mangrove digusur demi proyek pembukaan jalan baru senilai Rp 3.017.082.000,00. Proyek dikerjakan oleh CV Chavi Mitra dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019.
Saat dialog berlangsung, Ketua LMND Eksekutif Kota Ruteng Paulus A.R. Tengko membacakan pernyataan sikap dari FRMTB.
Salah satu tuntutan mereka ialah meminta Dinas PUPR (sebagai penerima) dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (sebagai pemberi) untuk menunjukkan surat izin UPL,UPK, dan AMDAL di balik proyek pembangunan jalan baru lingkar luar Kota Borong, hingga menyebabkan sejumlah pohon mati terkapar.
Merespon hal itu, Kadis PUPR Matim Yosep Marto mengatakan pada prinsipnya pemerintah sudah melakukan sesuai mekanisme di balik pembangunan jalan baru tersebut.
Menurut dia, AMDAL, UPL dan UPK sudah disiapkan. Namun tidak untuk ditunjukkan ke massa aksi kecuali di hadapan persidangan.
“Semua dokumen saya bawa, kami tidak takut dan gentar, kita akan sampaikan dan buka-bukaan di persidangan jika hal ini lanjut ke proses hukum,” tegasnya.
Diduga Langgar UU
Media VoxNtt.com sebelumnya sudah memuat pandangan hukum terkait pembabatan mangrove di Matim.
Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Yuvensius Stefanus Nonga pernah ikut berkomentar di balik proyek pembukaan jalan luar Kota Borong, yang mana telah mengorbankan sejumlah pohon mangrove.
Di mata Yuvensius, kebijakan pembangunan Pemkab Matim itu telah masuk dalam ranah pidana lingkungan.
Menurut dia, apapun alasan yang dipakai Pemkab Matim, bahwa sudah ada upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan lain sebagainya, tidak bisa dibenarkan di balik proyek pembukaan jalan baru tersebut.
Yuvensius membeberkan, mangrove di pesisir pantai sebenarnya sudah diatur dalam ruang lingkup Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari tiga Kementerian ini kata dia, tentunya memilki perspektif masing-masing. Ada yang melihat mangrove sebagai sumber daya perikanan atau berkembangnya perikanan.
Yang paling kuat kata dia, adalah ketika Undang-undang perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menetapkan wilayah pesisir sebagai wilayah sepadan.
Menurut Yuvensius, dalam konteks wilayah sepadan, yakni wilayah yang berada 100 meter pada air pasang naik tertinggi, itu hanya diperuntukan untuk dua hal. Pertama, konservasi penanaman kembali mangrove dan kedua akses publik.
Hal itu juga, tegas dia, diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dan, jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalas bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan, serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
Pada Pasal 1 ayat (4) UU itu, menyatakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.
Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain.
Sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut.
Dia menerangkan, akses publik itu tidak bisa dibaca ketika membangun jalan. Artinya kata dia, di dalam wilayah sepadan atau mangrove itu tidak diperkenankan untuk membangun seluruh proyek infrastruktur.
Jika Pemkab Matim mengatakan bahwa itu kepentingan akses masyarakat umum, maka perlu dikaji lagi. Apakah memang hanya satu spot saja yang ada di situ dengan menumbang mangrove atau bisa mengambil jalan di area yang lain.
Menurutnya, fungsi UKL dan UPL itu adalah untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan.
Tetapi kemudian dalam pelaksanaan justru membenarkan adanya penebangan mangrove. UKL dan UPL itu dijadikan oleh DLHD sebagai salah satu perisai pembelaan terhadap penebangan mangrove.
Sebab itu, Yuvensius mempertanyakan UKL dan UPL itu. Bagi dia, mindset pemerintah dalam nuansa ekologis juga perlu dibenahi lagi.
Dia mengatakan, kalau misalnya kepala dinas mengatakan skop-nya kecil, maka harus dipastikan bahwa syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) itu ada.
Apabila Pemkab Matim hanya mau melakukan UKL dan UPL, maka harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa studi dari DLHD Kabupaten dampaknya kecil.
Persoalannya kata dia, apabila UKL dan UPL yang dipakai hanya untuk upaya penebangan mangrove, maka itu hal teknis. Tetapi ada hal-hal substansi yang tidak bisa dibantah oleh hal-hal teknis.
Diduga Ada Diskriminasi
Kader PDIP Manggarai Timur (Matim), Wilibrodus Nurdin ikut berkomentar terkait penggusuran mangrove di pesisir Pantai Borong.
“Ketika bangun Mario Hotel, Setia Janji tidak diizinkan operasi dikarenakan dekat sekali dengan DAS. Pertanyaan saya mereka buka isolasi jalan itu dengan menggusur mangrove, cara pertimbangannya bagaimana?” tukas Wili kepada VoxNtt.com di Borong, Sabtu, 26 Oktober 2019 lalu.
Menurutnya, pembangunan jalan lingkar luar Kota Borong patut dipertanyakan soal studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau studi lain yang bersentuhan langsung dengan keberlangsungan eksosistem mangrove.
“Jangan-jangan studi AMDAL-nya tidak ada. Kalau pun ada mungkin tidak komprehensif kajiannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Matim periode 2008-2014 itu.
Dia menerangkan, langkah yang telah diambil pemerintah menggusur lahan mangrove hanya untuk membangun jalan, maka akan berdampak pada pelanggaran Pasal 82 sampai 109 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Hal lain juga tamba dia, tindakan itu berpotensi melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama Pasal 109 dan Pasal 36 ayat (1).
Bunyi Pasal 109 itu kata dia, menyatakan setiap orang melakukan usaha dan atau kegitan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 dipidana antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara 1 sampai 3 miliar rupiah.
Sedangkan isi Pasal 36 ayat (1) menyatakan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL dan UPL.
“Hal-hal ini yang perlu pemerintah pertimbangkan. Sebab ini termasuk area kawasan mangrove yang memiliki aturan tersendiri,” imbuhnya.
Dia berharap pemerintah harus bijak dalam mengambil tindakan dalam kaitan dengan pembangunan jalan.
“Jangan diskriminasi, kalau warga harus taat aturan kalau Pemda boleh langgar aturan. Negara ini dibentuk untuk semua rakyat bukan penguasa saja. Camkan dengan baik,” ucapnya.
Menurut Wili, pemerintah harus mampu mengubah cara berpikir dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk AMDAL.
Dikatakannya, tidak kala penting membangun daerah harus berdasarkan rencana tata ruang kota yang matang.
“Lebih baik dana itu diperuntukan bantu pembukaan jalan yang baik ke Elar, Elar Selatan, Sambi Rampas dan Lamba Leda dan kebutuhan prioritas lainnya,” tukasnya.
Ketika ada riak dari masyarakat, Wili pun meminta agar pekerjaan itu diberhentikan dan ditinjau kembali.
Dalam perjalanan kata dia, anggaran itu diluncurkan kembali pada tahun berikut dan masuk menjadi silpa.
“Silpa yang sudah ada anggaran baru, mereka pertimbangkan kembali sehingga di nomenklatur yang baru nanti bisa berubah,” tambahnya.
Dia juga menegaskan, mangrove yang sudah rusak harus dilakukan pemulihan kembali dan bisa dianggarkan melalui APBD manakala mereka patuh terhadap lingkungan hidup.
“Saya minta DPR untuk setuju, sehingga bisa memastikan apakah tanah itu milik umum atau masyarakat. Kalau milik masyarakat harus diinventarisir berapa orang yang memiliki itu dan perdayakan mereka untuk menindaklanjuti penanaman itu,” ucapnya.
Wili juga meminta Bupati Matim Agas Andreas dan Wakil Bupati Jaghur Stefanus, harus mampu merekam semua dinamika yang terjadi untuk kepentingan banyak orang.
“Bukan sedang mau menurunkan mereka. Jangan salah dan itu sangat keliru. Pemilu sudah selesai mereka sudah jadi Bupati. Tetapi selama 5 tahun mereka harus menerima ketika dikoreksi oleh masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Wili Nurdin: Mario Hotel Tidak Izin Operasi karena AMDAL, Terus Mangrove?
Wili menambahkan masyarakat yang keberatan dengan pembabatan itu harus bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saya juga dukung pernyataan Walhi dan saya minta Walhi NTT untuk teruskan ini ke pusat supaya untuk mencegah karena berdampak pada kehidupan masyarakat selanjutnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, apabila sudah ada indikasi yang melanggar hukum maka harus diproses. Menurutnya, pemerintah tidak kebal hukum.
“Saya percaya mereka baca itu aturan. Baca bolak balik. Membaca regulasi secara detail dokumen-dokumen baru bisa eksekusi. Hindari asal bicara. Saya minta juga pimpinan dan anggota DPRD bahas khusus. Bicarakan dan bela masyarakat dan lingkungan,” tegas Wili.
Penulis: Ardy Abba