Kefamenanu, Vox NTT-HT (39) seorang ibu asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan Anggota Polsek Miomafo Timur, Sabtu (11/01/2020).
HT ditangkap lantaran membawa pakaian rombengan sebanyak 3 karung besar yang diduga kuat diselundupkan dari Timor Leste.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima pihak Polsek Miomafo Timur (Miotim) bahwa HT akan mengambil pakaian rombengan di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Miotim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap saat hendak membawa pakaian rombengan ke Kota Kefamenanu sekitar pukul 12.45 Wita.
HT ditangkap tepatnya di Desa Amol Kecamatan Miomafo Timur.
Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, jelasnya, pakaian rombengan tersebut dibeli dari seorang warga Negara Timor Leste yang biasa disapa “Maun” dengan harga Rp 2,8 juta.
Lokasi transaksi ilegal tersebut di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.
“Tadi setelah interogasi langsung kita dorong (amankan barang bukti dan terduga pelaku) ke Polres,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba