Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Bawa Barang Selundupan, Seorang Ibu di TTU Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Bawa Barang Selundupan, Seorang Ibu di TTU Diamankan Polisi

By Redaksi11 Januari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti 3 karung pakaian rombengan milik HT, wanita asal Kelurahan Tubuhue yang diduga kuat diselundupkan dari Timor Leste saat diamankan Anggota Polsek Miomafo Timur, Sabtu, 11 Januari 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-HT (39) seorang ibu asal Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan Anggota Polsek Miomafo Timur, Sabtu (11/01/2020).

HT ditangkap lantaran membawa pakaian rombengan sebanyak 3 karung besar yang diduga kuat diselundupkan dari Timor Leste.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima pihak Polsek Miomafo Timur (Miotim) bahwa HT akan mengambil pakaian rombengan di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Miotim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap saat hendak membawa pakaian rombengan ke Kota Kefamenanu sekitar pukul 12.45 Wita.

HT ditangkap tepatnya di Desa Amol Kecamatan Miomafo Timur.

Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, jelasnya, pakaian rombengan tersebut dibeli dari seorang warga Negara Timor Leste yang biasa disapa “Maun” dengan harga Rp 2,8 juta.

Lokasi transaksi ilegal tersebut di belakang Kantor Camat Bikomi Utara.

“Tadi setelah interogasi langsung kita dorong (amankan barang bukti dan terduga pelaku) ke Polres,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleDukungan Penyembuhan Terus Mengalir, Ayah Aisyah Terharu
Next Article Gelar Natura, Pemuda Flobamora Soroti Masalah Lingkungan di NTT

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.