Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Warga Desak Polres Matim dan Jaksa Periksa Proyek Jalan Munde-Muting
HUKUM DAN KEAMANAN

Warga Desak Polres Matim dan Jaksa Periksa Proyek Jalan Munde-Muting

By Redaksi12 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek Lapen Munde-Pandoa-Muting. (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Warga Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Matim dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk memeriksa proyek di desa itu. 

Proyek itu terkait, pekerjaan peningkatan jalan Munde-Pandoa-Muting yang menghabiskan dana Rp 1.437.372.000,00.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Budi Bakti itu diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim.

Wilibrodus Mbaling (36), warga Desa Bamo mengaku desakan itu disampaikan lantaran pengerjaan proyek tidak sesuai petunjuk awal Dinas PUPR Matim.

“Sangat beda pak pekerjaan yang ditunjuk oleh PU dengan yang mereka kerja. Kalau mau bongkar lagi kami siap. Kami akan tunjukkan di mana lokasi pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk PU,” kata Wili saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Rabu (08/01/2020).

Dikatakannya, beberapa warga juga sudah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas PUPR, namun belum direspon.

Ukuran batu yang digunakan saat pengerjaan jalan Munde-Pandoa-Muting (Foto: Wil)

“Kami dari sini ada yang ke Dinas waktu itu untuk lapor. Karena menurut PU kalau pekerjaan tidak sesuai yang kami tunjuk silakan lapor ke kami. Mereka juga beri nomor telepon. Tetapi tidak direspon sampai saat ini,” kata Wili.

Menurut dia, persoalan itu juga pernah dikeluhkan kepada anggota DPRD Matim. Namun, DPRD menyarankan mereka untuk menyampaikan langsung kepada Dinas PUPR Matim.

Senada dengan Wili, David Sadi (57) warga lainnya menegaskan dirinya siap memberikan bukti apabila pihak berwajib turun untuk memeriksa proyek tersebut.

“Kalau mereka turun kami siap. Karena tempat-tempat yang tidak sesuai petunjuk kami cungkil. Ingin bukti dan lihat. Itu maksud kami,” tegas Sadi.

Menurutnya, warga lebih baik menikmati jalan yang berbatu ketimbang jalan lapen (lapisan penetrasi) yang dikerjakan tidak sesuai petunjuk.

Dikatakannya badan jalan tersebut juga tidak dibersihkan dan bergelombang.

Fransisikus Meka (67) warga setempat lainnya mengaku mengetahui secara pasti saat pengerjaan jalan tersebut.

“Di ujung rabat itu pak saya tegur, pa bagaimana ini?. Kau tahu apa, jawab petugas tersebut. Saya bilang waktu itu kenapa jalan ini bergelombang,” tuturnya.

Kata dia, jalan tersebut hanya dikerjakan selama 1 bulan sejak 1 Desember 2019 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, kontraktor CV Budi Bakti Goris Lomir mengatakan hampir semua pekerja proyek itu merupakan warga Bamo.

Dikatakannya, ada lima orang warga yang diberhentikan dari pengerjaan tersebut.

“Lima orang itu memang dorang ada sakit hati dengan saya, karena saya pecat mereka dari kerja. Artinya begini, kita kasih kerja kamu, kamu bagaimana mau atur saya lagi,” katanya kepada VoxNtt.com, Sabtu (11/01/2020).

Selain itu terang Lomir, beberapa warga juga, sudah menyampaikan keluhan atas pengerjaan proyek itu ke DPRD dan Dinas PUPR Matim.

“Saya ada di sana (kantor dinas PUPR) waktu itu. Mereka itu pernah gali saya punya pekerjaan cuman saya tidak tangkap basah,” ujarnya.

Menurutnya, proyek tersebut masih dalam proses pemeliharaan. Apapun kerusakannya nanti, dirinya siap bertanggung jawab.

“Apapun alasannya memang aturannya seperti itu,” ujarnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Dinas PUPR Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticleTemuan DPRD Nagekeo atas Proyek Pemerintah
Next Article Lama Tak Mengalir, Warga di Satarmese Barat Nikmati Air dari Mobil Tangki

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.