Kupang, Vox NTT-Papan informasi proyek paket rekonstruksi jalan (penanganan trotoar dan drainase) di Jalan Piet A. Talo dan Jalan Sudirman tidak mencantumkan informasi mengenai waktu pekerjaan jalan.
Padahal, papan informasi proyek sudah termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Pantauan VoxNtt.com, Selasa (21/01/2020), papan informasi proyek tersebut persis di bagian kiri Bundaran Merpati Penfui di Jalan Piet A. Tallo.
Ukuran papan informasi kurang lebih 2 Meter. Dalam papan hanya berisi nama paket proyek, lokasi, sumber dana, tanggal kontrak dan pemilik pekerjaan.
Di papan informasi terlihat, paket proyek itu senilai Rp 14. 305.410.000 dengan Nomor kontrak HK 0203-Bb-01/PJNW 1 NTT/PPK 1.1/918.
Tanggal kontrak yang tertera yakni 17 Oktober 2019 dengan Nomor SPMK HK 0124-Bb-10/PJNW 1 NTT/PPK.1.1/920, sedangkan tanggal SPMK 08 Oktober 2019. Proyek itu bersumber dari APBN Murni tahun anggaran 2019.
Terpantau pula pemilik pekerjaan yakni PT Usaha Karya Buana dengan konsultan pengawas PT Diantama Rekannusa, JO.
Frangky Wongobelen, pengawas proyek yang ditemui VoxNtt.com di lokasi pekerjaan mengaku dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait proyek itu.
“Itu kalau saya tidak tahu kebijakan. Kami mulai terlambat karena urus pipa. Itu urusan atasan. Kami ini bawahan. Langsung ke kantor saja kaka,” ujar Frangky.
Pelanggaran
Reginaldo, Dosen Teknik Arsitektur di Unwira Kupang menjelaskan, papan informasi proyek bukan sekadar informasi keterangan suatu pekerjaan fisik.
Namun sebagai alat kontrol, evaluasi dan transparansi penggunaan dana atau anggaran masyarakat. Sehingga lebih tepat sebagai fungsi keabsahan suatu pekerjaan.
“Jadi jika suatu pekerjaan tidak disertai dengan papan informasi proyek, maka dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dalam kontrak kerja karena ketika dokumen pekerjaan disahkan, terdapat ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa kontraktor wajib menyiapkan papan informasi proyek,” jelas Reginaldo.
Dosen yang kini sementara studi doktoral di Bandung itu menyatakan, papan informasi pekerjaan harus dibuat selengkapnya. Di dalamnya termuat baik itu nama pekerjaan, nilai proyek maupun waktu pengerjaannya.
“Kelengkapan informasi pada papan proyek diatur dalam peraturan kontrak kerja. Waktu pekerjaan dan nilai proyek menjadi patokan dasar yang bersifat evaluatif, dan menjadi indikator dalam fungsi kontrol baik oleh masyarakat, pemerintah dan pengawas,” tandasnya.
Menurut Reginaldo, jika tidak disertai waktu pengerjaan dalam papan informasi, maka patut diduga ada kejanggalan dalam dokumen kontrak kerja.
“Dampak hukumnya sih saya tidak terlalu tahu pastinya,” tutupnya.
Terpisah, Pengamat sosial politik asal Undana Kupang Lasarus Jehamat menjelaskan, proyek apapun jika menggunakan anggaran negara harus memiliki identitas secara jelas. Jika tidak, maka ada hal yang disembunyikan.
“Secara sosial orang tidak percaya lagi. Lalu, dari aspek transparansi, itu menyalahi aturan,” ujar Dosen di Fisip Undana Kupang itu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Dinas PUPR Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak dicantumkannya batas waktu pekerjaan pada proyek tersebut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba