Labuan Bajo, Vox NTT- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Satuan Pol PP berhasil mengamankan 1910 Kg atau 1,9 Ton Ikan Asin (Ikan Kering) yang mengandung bahan pengawet atau Formalin, Selasa (21/01/2020).
Selanjutnya, ikan-ikan tersebut dibawa ke Dinas KPP dan telah dimusnahkan, Rabu (22/01/2020).
Kepala DKPP Mabar Yeremias Ontong menjelaskan ikan asin yang beredar di pasar Manggarai Barat ini berasal dari Selayar, Makassar.
“Ikan kering berformalin ini pertama kali ditemukan Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dijual di pasar di daerah Werang dan Rekas. Sidak dilanjutkan dilakukan di dermaga penyeberangan kapal Feri Labuan Bajo,” ungkap Yeremias saat ditemui VoxNtt.com di sela-sela pemusnahan ikan asin di belakang Kantor DKPP, Rabu sore.
Yeremias menjelaskan, setelah mendapatkan ikan tersebut DKPP menyita dan kemudian mengirim sampel ke Dinas Kesehatan Manggarai Barat.
“Sampelnya kami bawa dari 10 sampel yang dicek, semua ikan tersebut ternyata terindikasi mengandung formalin, dengan kandungan formalin berkisar 0,9 – 8,3 milligram,” jelasnya.
Sebagian dari ikan tersebut kata dia, sudah sempat dikirim ke beberapa daerah lainnya, yakni Lembor dan Ruteng. Beruntung sempat dikejar dan dicegat oleh petugas dan dikirim kembali ke Labuan Bajo untuk dimusnahkan.
Yeremias menambahkan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Manggarai Barat guna melakukan tindakan lanjutan.
Tindakan tersebut, baik bagi penyuplai atau pedagang yang menerima dan menjual ikan kering berformalin ini di Labuan Bajo khususnya dan Manggarai Barat umumnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba