Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Usai Diberitakan, Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Diganti
Regional NTT

Usai Diberitakan, Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Diganti

By Redaksi24 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Papan informasi paket proyek jalan yang bersumber dari ABPN senilai 14 M di Jalan Piet A Tallo, Kupang tampak sudah diganti. Foto diambil pada Jumat malam, 24 Januari 2020 (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Papan informasi proyek paket rekonstruksi jalan (penanganan trotoar dan drainase) di Jalan Piet A. Talo dan Jalan Sudirman Kota Kupang diganti pada Jumat (24/01/2020).

Pergantian papan informasi tersebut menyusul adanya pemberitaan VoxNtt.com pada Selasa, 21 Januari 2020 lalu.

VoxNtt.com menyajikan pemberitaan bahwa dalam papan nama proyek senilai Rp 14. 305.410.000 dengan Nomor kontrak HK 0203-Bb-01/PJNW 1 NTT/PPK 1.1/918 itu tanpa menyertakan informasi batas waktu pekerjaan.

Terpantau pada Jumat malam, terdapat papan informasi proyek persis  di bagian kiri Bundaran Merpati Penfui di Jalan Piet A. Tallo.

Papan informasi dengan panjang kurang lebih 2 meter itu tampak sudah berisikan waktu pelaksanaannya, yakni selama 85 hari kerja (HK) dari 08 Oktober-31 Desember 2019.

Sedangkan denda keterlambatan selama 90 HK mulai 01 Januari 2020-31 Maret 2020, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243.

Dengan demikian, proyek yang menggunakan APBN tahun 2019 itu sudah terlambat dan saat ini sedang menjalani sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Papan informasi paket proyek jalan yang bersumber dari ABPN senilai 14 M di Jalan Piet A Tallo, Kupang,  tidak dicantumkan masa pekerjaan.(Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)

Piet Djami Rebo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT yang sebelumnya dimintai penjelasan mengatakan, papan informasi proyek dan kelengkapan item administrasi sangatlah penting.

Piet menjelaskan, papan informasi adalah bagian dari transparansi. Yang termuat dalam papan informasi proyek kata dia, seperti, nama pekerjaan dan nama instansi yang mempunyai pekerjaan, volume, biaya, masa pelaksanaan dan nama penyedia jasa (Kontraktor dan konsultan pengawas)

“Dalam data waktu pelaksanaan, termasuk tahun anggarannya tidak dicantumkan, tentu sesuatu kekurangan yang menunjukan kinerja satuan kerja dan bisa menimbulkan dugaan ada yang disembunyikan, misalnya supaya tidak ada yang tahu bahwa pekerjaan itu terlambat. Sanksi bisa administratif kepada kepala satuan kerja, karena bisa dinilai tidak transparan,” jelasnya.

Baca di sini sebelumnya: Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Tidak Cantumkan Batas Waktu Pekerjaan

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang
Previous ArticlePT Agogo Beberkan Kendala Lapangan
Next Article 33 Tahun Kerja di Kantor Golkar NTT, Margarita Terharu dapat Bingkisan Natal

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Apa yang Tersisa dari Manusia Ketika Artificial Intelligence Meniru Segalanya?

11 Juli 2026

IFTK Ledalero Gelar Konser Amal di Kupang, Target Himpun Dana hingga Rp600 Juta untuk Renovasi Biara

10 Juli 2026

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

10 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.