Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Sumber Daya Perairan Harus Dijaga
MAHASISWA

Sumber Daya Perairan Harus Dijaga

By Redaksi30 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Chatarine saat memaparkan materinya dalam seminar sehari di Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Muhamadyah Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Muhamadyah Kupang menggelar seminar sehari, Rabu (28/01/2020).

Seminar bertajuk ‘Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT’ itu berlangsung di ruangan kuliah program studi Perikanan Universitas Muhamadyah Kupang.

Panitia menghadirkan Akademisi asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Chatarine dalam seminar itu.

Chatarine dalam paparannya menyatakan, kawasan konservasi perairan sangat menjamin kehidupan masyarakat pesisir.

Menurutnya, kawasan konservasi perairan daerah (KKPD ) itu dikelola oleh pemerintah daerah.  Pemerintah daerah pun berwenang untuk mengatur pengelolaan perairan.

Sebab itu, kata Chatarine, pemerintah daerah perlu memperbaiki perlindungan sumber daya pesiair dan laut. Upaya tersebut tentu saja bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan.

Di depan 100 mahasiswa peserta seminar, Chatarine menyatakan, pemerintah daerah harus mampu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa mengelola kawasan pesisir. Pemerintah daerah juga harus mampu memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan laut dan pesisir.

“Kita tidak bisa memaksa masyarakat untuk melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu melakukan, tetapi kita harus mendorong potensi-potensi yang dimilikinya dan mengembangkannya. Pengelolaan sumber daya perairan harus dijaga agar tetap berkelanjutan dan bisa dirasakan dampak baik bagi masyarakat,” ujar Dosen Kelautan dan Perikanan Undana Kupang itu.

Saat ini, kata dia, pengelolaan sumber daya perairan masih belum berjalan dengan baik, meskipun sudah ada regulasinya. Regulasi itu pun dinilai Chatarine masih tumpang tindih.

Sementara itu, Ketua jurusan PSP Kumala Sari dalam sambutannya mengatakan, seminar ini sangat penting untuk menambah wawasan dari mahasiswa Kelautan dan Perikanan Universitas Muhamadyah Kupang.

Menurut Kumala, pengelolaan perikanan di wilayah perairan Indonesia tidak terlepas dari peraturan peraturan-peraturan yang berlaku, baik berbentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah dan keputusan menteri. Ada juga peraturan-peraturan yang bersifat internasional.

Dari seminar ini, ia berharap agar mahasiswa dapat memahami pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di Provinsi NTT.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Universitas Muhammadiyah Kupang
Previous ArticleWarga Nida Sewa Jasa Ojek Rp 50 Ribu untuk Angkut Air Bersih
Next Article Binmas Polres Kupang Sosialisasi Soal Kenakalan Remaja di SDI Tarus I

Related Posts

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026

Wagub NTT Raih Doktor Ilmu Administrasi di Undana

27 Februari 2026

GMNI Jakarta Ajukan Nota Keberatan ke Presiden soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

24 Februari 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.