Kefamenanu, Vox NTT-Maximus Elu, Kepala Desa Manamas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Kupang, Kamis (06/02/2020).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wari Jumiati dan hakim anggota masing-masing Drs.Gustap P.Marpaung dan Ikrarnieka E.Fau.
Hal itu dibenarkan oleh Narita Krisna Murti salah satu kuasa hukum Maximus Elu saat dihubungi VoxNtt.com malalui telepon, Kamis sore.
Narita menuturkan, selain hukuman kurungan, kliennya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373 juta dalam waktu 1 bulan sejak keputusan tersebut inkrah.
Apabila kerugian negara tersebut tidak dibayarkan, jelas Narita, maka harta benda milik kliennya akan disita.
Jika itu tidak juga bisa dilakukan, tambahnya, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
“Selain itu juga pak Maximus Elu wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta, jika itu tidak dibayarkan juga maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” jelasnya.
Narita menambahkan, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap bendahara desa Manamas Maximus Elu Bobo.
Untuk sang bendahara, jelasnya, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Selain itu diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta.
Apabila kerugian negara tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta atau diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.
Sang bendahara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Kalau kita dari kuasa hukum 2 terdakwa tadi langsung menerima putusan dari majelis hakim,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan mengaku vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara masing-masing 3 tahun. Sementara dalam putusan, majelis hakim memvonis Kades Maximus penjara 2 tahun 10 bulan dan bendahara Maximus Elu Bobo 2 tahun 6 bulan.
“Sebenarnya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan, tapi kita tetap akan gunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir setelah itu baru tentukan sikap,” ujar Kasi Noven saat dihubungi VoxNtt.com.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba