Kefamenanu, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort TTU berhasil menggagalkan keberangkatan 4 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang hendak ke Malaysia, Rabu (05/02/2020).
Keempatnya masing-masing atas nama Wilibrodus Subun (38),Waris Bobo(20), Simon Tahoni (37) dan Amandus Bobo(24). Mereka berasal dari Kampung Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan.
Ke-4 TKI ilegal tersebut diamankan oleh anggota Satintelkam Polres TTU di bundaran Km 9, saat hendak berangkat ke Kupang sekitar pukul 19.00 Wita.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, keempatnya direkrut oleh seorang pria dari Kecamatan Insana yang diketahui berinisial AS.
Mereka dijadwalkan akan berangkat ke Kalimantan, Kamis (06/02/2020) pagi. Saat direkrut AS hanya meminta dokumen berupa KTP kepada keempat CTKI tersebut.
Mereka dijanjikan AS akan dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit dengan gaji per bulan mencapai Rp 3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penggagalan keberangkatan 4 CTKI non prosedural itu.
AKP Tatang menuturkan yang diamankan hanya 4 CTKI tersebut. Sementara perekrut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Perekrutnya tidak ada pak, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” jelas AKP Tatang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba