Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menahan empat (4) orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp 5 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan Kejari yakni Mantan Kepala KCU Bank NTT Bone Ola Masan, Tri Johanes, Johan Nggebu dan Yohana M. Bailao.
Tiga tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. Sedangkan Yohana Bailao ditahan di Lapas Wanita Kupang.
Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu melalui Kasi Intel Januarius Boli Tobi menegaskan, keempat tersangka ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada KCU Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp 5 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Kupang, demikian Januarius, para tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Mereka diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
“Usai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Kejari Kota Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa para tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan,” jelas Januarius.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada KCU Bank NTT negara mengalami kerugian mencapai Rp 4.136.165.672,66.
Menurut Januarius, dua tersangka lain, Linda Liudianto dan Hadmen Puri tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam perkara korupsi lainnya.
Tersangka lain, Tri Johanes oknum pegawai Bank NTT. Ia juga berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT.
Johanes terpaksa ditangkap oleh Kejari Kota Kupang, Kamis (06/02), karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Januarius Boli Tobi, Kamis sore membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Johanes.
“Iya benar. Salah satu tersangka Tri Johanes terpaksa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) yang dikeluarkan oleh Kajari Kota Kupang,” ujar Januarius.
Tersangka ditangkap, kata dia, karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Hingga waktu yang ditentukan tersangka tidak mampu menunjukan surat keterangan dari medis yang menyatakan bahwa sakit. Dengan alasan tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tiara Sarambu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan,” ujar dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba