Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator
HUKUM DAN KEAMANAN

Bekuk Pelaku Bom Ikan di Ende, Polisi Temukan 4 Detonator

By Redaksi9 Februari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi menangkap Yahya H.M. Saleh (50), pelaku pengeboman ikan di Perairan Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda pada Selasa (28/01/2020) pukul 09.30 Wita.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan serangkaian bom ikan serta empat buah detonator aktif (peledak).

Berdasarkan kronologi yang diterima dari Humas Polres Ende, Yahya berhasil ditangkap di Pelabuhan Nangakeo setelah sebelumnya berupaya melarikan diri dari perairan wilayah Mbomba, Watusipi.

Setelah ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat bom ikan. Pelaku akhirnya ditahan dan diproses secara hukum.

Karena terbukti melakukan pengeboman ikan, Polisi akhirnya menetapkan Yahya sebagai tersangka.

Yahya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pelaku kini sedang ditahan Polisi di Mapolres Ende. Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit perahu, satu buah kompresor, botol kratengdaing bom ikan, satu buah sumbuh berbahan korek api, dua buah kaca mata selam dan empat detonator.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticlePariwisata Super-Premium, Warga Warloka Khawatir Menjadi Budak di Tanah Sendiri
Next Article Heri Ngabut: Politik Harus Santun dan Jangan Ada Intimidasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.