Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Ende, Kasus Curanmor Berturut-turut pada Awal Tahun 2020

By Redaksi9 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ende, NTT pada awal Tahun 2020. Tercatat, ada dua kasus curanmor selama bulan Januari.

Pertama, pencurian terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada Kamis (09/01/2020). Pelaku diketahui berinisial MW (20) dan AI (16).

Dalam kronologi yang diperoleh VoxNtt.com, dijelaskan bahwa kendaraan milik Alexander Ricardo dicuri dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Detusoko.

Di sana, pelaku membuang plat kendaraan dan memodifikasi motor menggunakan stiker dengan kepentingan mengelabui.

Kendaraan bermotor jenis matic itu pun diketahui dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kejadian kedua, dilakukan oleh SN (23), SN (17) dan FR yang kini berstatus DPO oleh polisi. Modus pencurian ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa (21/01/2020) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dan di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Dalam rilis Humas Polres Ende menyebutkan bahwa motor Suzuki FU milik Fransiskus Rarong dicuri pelaku di garasi rumahnya.

Ketiga pelaku lantas kabur ke Bajawa, Kabupaten Ngada. Kemudian ke Mbay dan mencuri satu unit motor Yamaha Vixon lalu kabur menuju ke Maumere.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SN (23) dan SN (17). Sedangkan FR kini masih diburu Polisi.

Atas kejadian itu Polisi akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan bahwa tiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ende. Sedangkan pelaku FR masih dalam proses pencarian dan AI (16) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menyatakan, tersangka AI ditangani oleh Unit PPA Polres Ende yang sedianya proses hukum dilakukan sistem peradilan pidana anak.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleJasad Seorang Pria Mengapung di Perairan Pulau Rinca
Next Article Peran Wartawan saat Bencana di Mabar Sangat Besar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.