Ende, Vox NTT-Polisi telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ende, NTT pada awal Tahun 2020. Tercatat, ada dua kasus curanmor selama bulan Januari.
Pertama, pencurian terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada Kamis (09/01/2020). Pelaku diketahui berinisial MW (20) dan AI (16).
Dalam kronologi yang diperoleh VoxNtt.com, dijelaskan bahwa kendaraan milik Alexander Ricardo dicuri dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Detusoko.
Di sana, pelaku membuang plat kendaraan dan memodifikasi motor menggunakan stiker dengan kepentingan mengelabui.
Kendaraan bermotor jenis matic itu pun diketahui dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kejadian kedua, dilakukan oleh SN (23), SN (17) dan FR yang kini berstatus DPO oleh polisi. Modus pencurian ketiga pelaku ini terjadi pada Selasa (21/01/2020) di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dan di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Dalam rilis Humas Polres Ende menyebutkan bahwa motor Suzuki FU milik Fransiskus Rarong dicuri pelaku di garasi rumahnya.
Ketiga pelaku lantas kabur ke Bajawa, Kabupaten Ngada. Kemudian ke Mbay dan mencuri satu unit motor Yamaha Vixon lalu kabur menuju ke Maumere.
Polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SN (23) dan SN (17). Sedangkan FR kini masih diburu Polisi.
Atas kejadian itu Polisi akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan bahwa tiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ende. Sedangkan pelaku FR masih dalam proses pencarian dan AI (16) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Ia menyatakan, tersangka AI ditangani oleh Unit PPA Polres Ende yang sedianya proses hukum dilakukan sistem peradilan pidana anak.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba