Kupang, Vox NTT – Ruangan seluas kurang lebih 10×5 Meter di bagian tengah Kantor IRGSC pecah. Belasan cendikiawan tunduk terpaku. Yang lain diam membisu, lain lagi, hanya terpana ke arah seorang perempuan.
Ia duduk tak jauh dari pintu tengah persis bagian barat ruangan. Ia seperti sedang diadili, dikupas dan dimintai keterangan sedetail mungkin.
Belasan cendekiawan itu, bergantian memberikan masukan, kritik dan juga umpatan. Sebagian dari mereka, marah.
Adalah Dr. Lanny Koroh, sosok paling penting dalam diskusi berbobot itu.
Masalah ketidakpastian statusnya sebagai Dosen dengan Yayasan Universitas Pendidikan Guru 45 (UPG 45) Kupang adalah topik utama dalam diskusi itu.
Atas inisiatif sejumlah cendekiawan mumpuni NTT dari Forum Akademika NTT dan LSM IRGSC, Senin sore, diskusi terbuka diadakan untuk menemukan solusi yang baik terkait dengan persoalan yang menimpa Lanny.
Di luar hujan kurang lebih 30 menit, usai diskusi dibuka secara resmi oleh Rudi Rohi, Dosen pada Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana.
Hadir dalam diskusi itu, Pius Rengka, Elcid Li, Pendeta Emmy Sahertian, Ana Kolin, Wiston Rondo, Herman Selan dan sejumlah kaum cendekiawan lain.
“Sejak tahun 2017, selesai sekolah Doktor saya kembali untuk mengabdi di UPG 45. Status saya sebagai Dosen dulu di Universitas PGRI. Saya sudah ke Yayasan menghadap Rektor dan minta kejelasan soal jam mengajar dan juga upah saya sebagai Dosen,” kata Lanny.
Matanya, mulai berkaca. Hujan di luar semakin lebat. Hampir seantero isi ruangan diam. Lanny hanya berkelahi emosional, meski akhirnya kalah dan menangis sambil menceritakan nasibnya.
Ia sebelumnya, Dosen tetap di Universitas PGRI Kupang. Lantaran melanjutkan studi doktoral. Ia kemudian izin hingga tahun 2017.
Seusai sekolah doktoral, Lanny kemudian pulang untuk kembali mengabdi di kampus PGRI.
Sebelumnya, saat ia mengambil izin untuk melanjutkan studi doktoral, kampus PGRI bermasalah.
Beberapa tahun, usai berkiblat dengan konflik internal antarpihak Yayasan dan Rektorat.
Hingga tahun 2017, berdasarkan surat keputusan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, SK PGRI dinonaktifkan.
“Sejak saat itu, tidak ada lagi nomenklatur yang punya hak untuk memakai nama PGRI. Lalu bentuklah dua Universitas yakni UPG 45 dan Unasdem,” kata salah satu peserta diskusi, memotong penjelasan Lanny.
Usai studi Doktor pada tahun 2017, saat kembali ke Kupang, Lanny kemudian mengecek ke pangkalan Dikti untuk mencaritahu statusnya sebagai Dosen.
“Saya masih tercatat sebagai Dosen aktif di UPG 45, kemudian, saya melakukan pendekatan ke kampus untuk meminta jadwal kuliah, bimbingan dan penelitian tapi kampus tidak merespon,” ujar Lanny Koroh.
Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Lanny berusaha melakukan pendekatan terhadap pihak Yayasan. Puncaknya tanggal 03 Februari tahun 2020. Usai melakukan jalan damai dan mediasi, hingga berakhir selalu buntu, Lanny nekat menghadap David Selan, Rektor UPG 45 Kupang.
“Saya menghadap karena sudah pasrah. Saya mau nasib saya jelas. Kalau memang UPG 45 tidak memakai saya. Silakan pecat saya dengan sebuah surat resmi. Atau kalau masih membutuhkan tenaga saya, maka saya meminta sebuah SK lengkap dengan jadwal kuliah dan bimbingan. Saya berdebat dengan dia (Rektor). Dia malah membentak saya. Mengusir saya dan tidak mengakui saya. Rekaman masih ada di saya bagaimana saya diusir. Dia sampai pukul meja,” ujar Lanny.
Air matanya tak terbendung lagi. Meski di luar hujan lebat. Tetap saja, kesedihan akan ketidakpastian nasib Lanny, mencuat dari air matanya yang terus menangis. Matanya pun sembab dan kemerahan.
“Ini bukan hanya soal Lanny, atau kampus lain yang memperlakukan pengajar secara tidak adil. Ini soal potret kualitas lembaga pendidikan di NTT,” sambung Pendeta Emy Sahertian, yang juga hadir dalam diskusi itu.
Selain berkomentar soal gambaran lembaga pendidikan, Pendeta Emmy rupanya sepaham dengan Anggota DPR NTT Komis IV, Ana Kolin yang juga hadir di sore itu. Mereka pun lebih menekankan soal penindasan terhadap perempuan.
“Kita mesti menggunakan pendekatan mediasi. Palingan cara itu yang bisa kita pakai untuk menemukan solusi. Bisa juga kita cari pihak ketiga yang minimal, bisa menjadi pihak yang bisa memediasi antar Lanny dengan pihak Universitas,” ujar Pius Rengka menengahi keadaan.
Ketua Komisi Informasi NTT itu, lebih bersikukuh mencari jalan mediasi atas persoalan Lanny. Menurutnya, jika dua kubuh saling tarik ulur, maka akan terjadi konflik.
Sempat ke Komisi V DPRD NTT
Lanny ID. Koroh Doktor Linguistik jebolan Universitas Udayana, sebelumnya, mendatangi Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (04/02/2020) lalu.
Kedatangan Doktor Lanny untuk mengadukan Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG45) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (YPLP PT. PGRI NTT), lantaran gajinya tidak dibayar sejak tahun 2014 silam.
Kedatangan Lanny Koroh didampingi sejumlah kolega di antaranya Winston Rondo, Anwar Hajral, dan Riesta Megasari.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT H. Mohammad Ansor, Sekretaris Yohanes Rumat, dan anggota Kristin Paty, Ana Waha Kolin dan Emanuel Kofridus.
Pada kesempatan itu Lanny Koroh mengungkapkan, sejak pertengahan tahun 2014 hingga Februari 2020, pihak UPG45 NTT tidak pernah memberikan haknya sebagai Dosen tetap.
Hingga dirinya mengambil keputusan untuk melanjutkan studi S3 di Udayana sampai 2017 tanpa bantuan biaya dari UPG45 NTT.
“Tahun 2017 saya dijanjikan oleh pimpinan Yayasan Sam Haning akan diberikan bantuan dana penyelesaian studi S3, tetapi tidak ada realisasi, saya sampai gadaikan ijazah S2 saya di BNI untuk menyelesaikan S3 saya,” ujarnya dengan suara terbata- bata sambil menangis.
Lanny berkali-kali menghadap pihak Yayasan dan Rektor untuk meminta kembali memberikan tugas sebagai Dosen, namun semua akses komunikasi ditutup.
“Mulai tahun 2017, dan pada awal tahun 2019, saya kembali bertemu Yayasan, Rektor dan Dekan juga tidak ada jawaban. Akhirnya pada 8 Juni 2019, saya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri, namun tidak digubris hingga tahun 2020,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Lanny kembali menjumpai Rektor UPG45 NTT, David Selan. Namun oleh Rektor UPG45 NTT disampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan para Dosen, pengunduran diri Lanny tidak diberikan dengan alasan bahwa ia merupakan aset UPG45 NTT.
Winston Rondo, salah satu kolega Lany yang mendampingi ke Komisi V DPRD NTT mengatakan, kasus yang menimpa Lanny menggambarkan betapa mirisnya wajah pendidikan tinggi di NTT.
“Ini anak asli NTT dengan kualitas ilmu seorang Doktor, tapi diperlukan sewenang-wenang oleh lembaga pendidikan tinggi. Saya harap DPRD NTT dan Pemerintah Provinsi NTT bisa menyikapi persoalan ini agar tidak terjadi lagi pada anak-anak NTT lainnya,” ujar mantan Anggota DPRD NTT ini.
Pihak Kampus Bantah
Dua jam sebelum diskusi yang digelar di kantor IRGSC, pada Senin 10 Februari 2020 siang, pihak Yayasan UPG 45 Kupang, menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media massa.
Hadir dalam jumpa pers itu, David Selan, selaku Rektor UPG 45.
“Saya selaku Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 NTT sangat menyesal dengan adanya pernyataan tidak benar dari ibu Lanny I.D. Koroh melalui akun facebook-nya atas nama Lanny Koroh tertanggal 3 Februari 2020 Pukul 04.20 Sore, dan adanya rekaman pembicaraan dengan saya yang dimuat di group WhatsApp NTT-1, serta pengaduan dari ibu Lanny I.D. Koroh kepada Komisi V DPRD Provinsi NTT sebagaimana dimuat dalam media online: INDONESIAKORAN.COM, pada tanggal 4 Februari 2020,” ujar David.
Menurut David, pernyataan dari
Lanny I.D. Koroh tidak benar. Bahkan ia menilai, Lanny telah memfitnah nama baik Rektor dan lembaga Universitas Persatuan Guru 1945 NTT.
“Perlu dijelaskan oleh saya selaku Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 NTT tentang kronologi fakta yang sebenarnya, sehingga publik dapat menilai apakah benar kami pihak Universitas PGRI NTT 1945 telah bertindak tidak adil kepada ibu Lanny I.D. Koroh,” tegasnya.
Menurutnya, Lanny I.D. Koroh awal mulanya berstatus Dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) Cakrawala Nusantara Kupang. Selanjutnya mengajukan permohonan pindah homebase dari PDPT STIBA CNK beralih PDPT Universitas PGRI NTT sebagai batu loncatan bisa melanjutkan studi S3 nya di Denpasar.
Atas permohonan tersebut dan itikad baik dari Universitas PGRI NTT, maka permohonan pindah homebase tersebut, setelah data sebagai Dosen tetap beralih dan tercatat dalam PDPT Universitas PGRI NTT, Lanny I.D. Koroh yang belum menjalankan kewajibannya sebagai Dosen tetap untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, malah meminta dan mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas PGRI NTT agar dapat memberikan rekomendasi kepada, sehingga bisa melanjutkan studi S3 nya di Denpasar.
David pun menegaskan, pernyataan Lanny I.D. Koroh yang menyatakan dia tidak pernah digaji/diupah tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
Ia pun membeberkan fakta sebagai berikut:
Pertama, selama Lanny I.D. Koroh pindah homebase dan menjadi Dosen tetap di Universitas PGRI NTT sejak tahun 2014, tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen, yaitu melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan setiap Dosen tetap diwajibkan untuk dibebankan 12 SKS sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rinciannya 8 SKS untuk pendidikan dan pengajaran, 2 SKS untuk penelitian dan pengembangan dan 2 SKS untuk pengabdian kepada masyarakat.
Kedua, selain tidak melaksanakan kewajiban Tri Dharma sebagai Dosen tetap di Universitas PGRI NTT, Lanny I.D. Koroh juga tidak melaksanakan kewajibannya dan melakukan absensi kehadiran. Akan tetapi pihak Universitas PGRI NTT selalu membayarkan upahnya sejak tahun 2014 hingga 2015 dan membantu biaya pendidikan S3-nya.
Ketiga, Lanny I.D. Koroh, saat mendapatkan rekomendasi tugas belajar dari Rektor Universitas PGRI NTT, statusnya dalam Forlap Dikti masih Dosen aktif. Oleh karena tidak pernah memberitahukan bagian akademik, agar surat tugas belajarnya yang asli dapat di-upload pada Forlap Dikti, sehingga yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Dosen tugas belajar.
Keempat, selama melaksanakan studinya, yang bersangkutan juga tidak pernah melaporkan perkembangan hasil studinya kepada pihak Universitas. Demikian pula setelah selesai tugas belajar yang bersangkutan juga tidak pernah melaporkan kepada pihak Universitas untuk dirubah kembali status Dosennya pada Forlap Dikti.
“Di mana etika seorang Dosen yang mendapatkan rekomendasi tugas belajar, setelah selesai tugas belajarnya malah ingin mengundurkan diri dan tidak ingin mengabdi pada Universitas yang telah membantunya memberikan rekomendasi tugas belajar, ketika permohonan pengunduran diri belum dipenuhi, malah teriak minta upah, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menyadari bahwa kewajibannya sebagai Dosen tetap di Universitas tidak pernah dilaksanakan,” tandas David.
Sedangkan, terkait dengan pernyataan Lanny I.D. Koroh, yang menyebut bahwa tanpa sepengetahuannya data sebagai Dosen digunakan sepihak pada PDPT Universitas Persatuan Guru 1945, David lagi-lagi menegaskan bahwa itu tidak benar.
Ia menjelaskan, ketika ada Keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 289 Tahun 2017, maka data-data Dosen pada PDPT Universitas PGRI NTT otomatis dimigrasi ke PDPT Universitas Persatuan Guru 1945. Dengan demikian, data Lanny I.D. Koroh otomatis masuk dalam PDPT UPG 1945.
David pun menilai, pernyataan Lanny I.D. Koroh terkesan memutarbalikkan fakta kepada publik.
Padahal David sendiri tidak pernah mau membantu untuk menyukseskan pelaksanaan akreditasi program studi.
Hal ini terjadi ketika mau dilakukan akreditasi Program Studi Bahasa Inggris. Dari Program Studi Bahasa Inggris meminta copian ijazah S3 dari yang bersangkutan. Sayangnya, yang bersangkutan tidak mau memberikan copian ijazah S3 dengan alasan yang tidak jelas
“Berdasarkan fakta kejadian tersebut, apakah layak seorang Dosen yang tidak pernah melaksanakan kewajiban dari tahun 2014 hingga saat ini meminta agar gaji/upanya dibayar,” tegas David.
Jikalau Lanny I.D. Koroh merasa tidak puas, lanjut dia, silakan menempuh jalur hukum. Hal ini sebagai wujud setiap warga negara mempunyai hak hukum yang sama.
Ia juga menilai tindakan Lanny I.D. Koroh telah mencemar nama baik Rektor dan UPG 1945. Itu terutama karena Lanny I.D. Koroh telah memosting di akun facebook-nya tertanggal 3 Februari 2020 pukul 16.20 sore dan tanpa seizin David telah memosting rekaman pembicaraan pada group WhatsApp NTT-1.
“Sehingga saya akan melaporkan Ibu Lanny I.D. Koroh terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba