Ende, Vox NTT-Kepolisian Resor Ende, NTT menggagalkan upaya penyelundupan seorang perempuan yang akan dibawa ke Jakarta.
Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ini, polisi menangkap tersangka MY.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyebutkan korban berinisal SWK (37) ialah warga asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Korban direkrut secara ilegal oleh MY bekerja sama dengan RZ yang kini berada di Bogor, Jawa Barat.
Modusnya ialah tersangka merayu korban dengan iming-iming upah besar sebagai pekerja rumah tangga.
“Saat perekrutan, tersangka (MY) menjanjikan korban gaji 2 Juta Rupiah. Namun, ketika di penampungan di Ende, RZ kembali menelpon korban bahwa gaji 1,7 Juta dan akan dipotong setengah bagian tiap bulan sebagai ikatan kontra kerja selama dua tahun,”jelas Muzayin saat jumpa pers di Mapolres Ende pada Kamis (20/02/2020) siang.
Kapolres menerangkan, saat di penampungan di Jalan Kelimutu Ende, korban menolak dan berupaya melarikan diri. Namun, dijaga ketat oleh tersangka.
Saat di Bandara pada Minggu 16 Februari 2016, korban keberatan berangkat ke Jakarta. Korban dituntut oleh tersangka untuk mengembalikan seluruh akomodasi termasuk tiket tujuan Jakarta.
Karena ketakutan, korban akhirnya meminta perlindungan pada KP3 Udara di Bandara Aroeboesman dan kasus TPPO berhasil digagalkan.
“Perekrutan dilakukan sendiri (non lembaga) dan dari kasus TPPO ini tersangka mendapatkan keuntungan 1,6 Juta,” tutur Muzayin.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar history tiket tujuan Ende-Jakarta atas nama Sri Wahyuni Kedang.
Pelaku disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MY diancam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda 600 juta rupiah.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K