Betun, Vox NTT-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran menginstruksikan kepada masyarakat Kabupaten Malaka untuk menanam minimal lima pohon kelor per kepala keluarga.
Instruksi ini berlaku mulai dari petani, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Kepala Sekolah dan para Kepala Puskesmas dan seluruh pegawai di seluruh Kabupaten Malaka.
Instruksi Bupati ini termuat dalam surat bernomor 01/HK-IB/2020 tertanggal 25 Februari 2020, yang tembusannya ke Gubernur NTT dan Ketua DPRD Malaka.
Berikut adalah isi surat tersebut:
Kesatu: Wajib menanam tanaman kelor, minamal lima pohon di halaman rumah maupun di batas kebun.
Kedua: Wajib mengonsumsi daun Kelor atau hasil olahannya setiap hari.
Ketiga: Setiap instansi atau lembaga tersebut di atas (Kepala OPD, Camat, Kepala Pusekemas dan Kepala Sekolah) bertanggung jawab terhadap keberhasilan budi daya Kelor, di wilayah kerja masing-masing.
Keempat: Semua pihak melaksanakan isi instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: 7 Formasi Tidak Terisi dalam SKD CPNS di Malaka, Ini Kata Bupati
Budi daya Kelor merupakan salah satu program unggulan Gubernur NTT periode 2018-2023.
Setiap kunjungan kerja ke daerah, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selalu mengampanyekan tentang kasiat daun Kelor sebagai salah satu sumber hayati yang memiliki kandungan gizi yang sangat tinggi.
Kelor atau dengan nama ilmiahnya Moringa Olifera merupakan salah satu jenis tanaman yang mudah tumbuh dan telah adaptif dengan kondisi agroklimat Kabupaten Malaka.
“Mari kita budi dayakan tanaman Kelor ini dan wajib untuk mengkomsumsinya agar terpenuhi gizi seimbang untuk kita semuanya,” ujar mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT ini kepada VoxNtt.com, melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (26/02/2020).
Baca Juga: Apresiasi Polres Malaka, Polisi Diminta Ungkap Bos Judi di Malaka
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Boni J