Kupang, Vox NTT – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Yohanis Varianto merubah jam besuk bagi tahanan dan narapidana.
“Selama ini waktu kunjungannya singkat, banyak tahanan yang keluarganya dari luar Kota Kupang. Ketika mengurus izin dari pihak yang menahan dan sampai di sini waktu kunjungan sudah habis,” ungkap Yohanis Varianto saat mengelar media gathering bersama awak media, Kamis (27/02/2020).
Pihaknya mengambil kebijakan dengan memberikan waktu, itu dari Senin-Jumat kepada seluruh warga binaan dari sebelumnya untuk narapidana Senin dan Rabu. Sedangkan untuk tahanan pada Selasa, Kamis dan Jumat.
“Kalau dulu 15 menit sekarang kami naikkan 20 menit,” kata Yohanis.
Kebijakan itu diambil melalui program dan kebijakan dalam rangka melakukan perubahan di dalam Rutan selama masa kepemimpinannya.
Saat ini kata dia, sedang menyiapkan Rutan Kelas II B menuju penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sehingga dari aspek pelayanan dan fasilitasnya akan ditingkatkan.
“Sekarang kita sudah mulai berbenah, dari luar itu nanti ada 2 loket kunjungan, terus ada ruang tunggu seperti di bank, lalu ada panggilannya. Nanti setelah masuk di sana di ruang tunggu akan kita buat ada kolam ikannya, tempat agak luas, ada tempat laktasi yang baru dibuat dan ada ruang bermain anak-anak,” kata pria yang akrab disapa Varit itu.
Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itumengatakan, pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana di Rutan juga dimaksimalkan dengan membenahi Poliklinik dengan dokter dan fasilitas medis yang memadai
Ia menegaskan, salah satu fokus yang akan dilakukan bagi warga binaan yaitu pelatihan dan pengembangan usaha yang bernilai ekonomi.
“Sejumlah usaha skala kecil yang sedang dijalani seperti jasa cuci mobil, tukang kayu, tukang las, maupun produk kerajinan tangan dari kayu dan kertas. Selain itu kami juga lagi persiapkan untuk usaha budidaya ikan lele karena ada lahan yang cukup luas,” kata pria asal kabupaten Sikka itu.
Dalam rangka resolusi pemasyarakatan 2020 sebagaimana diamanatkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham lanjut dia, maka diharapkan ada sebuah ruang kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan media.
”Rutan juga membuka diri untuk pemberitaan dari media. Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, terdiri dari 15 poin resolusi sebagaimana disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Dr Sri Puguh Budi Utami,” katanya.
Varit menambahkan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Rutan kelas II B Kupang sebanyak 274 orang tahanan dan narapidana.
Sementara kapasitas hanya mampu menampung 150 orang. Sehingga untuk saat ini telah dibangun 5 blok baru.
“Masing-masing blok akan menampung 10 orang sehingga dengan kondisi yang ada sedikit mengurangi jumlah warga binaan yang ada. Pasalnya jika ada warga binaan yang sudah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kupang,” tutup Varit
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba