Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pilkada Manggarai 2020 Masuk Kategori Rawan Tinggi
Pilkada

Pilkada Manggarai 2020 Masuk Kategori Rawan Tinggi

By Redaksi27 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) RI telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak September 2020 mendatang, bertempat di Redtop Hotel Jakarta Pusat, Selasa (25/02/2020).

Tertuang dalam data yang dirilis Bawaslu RI, Manggarai merupakan salah satu kabupaten dengan kategori rawan tinggi yakni prosentase 57,21 persen dari empat dimensi yang diukur sebagai indikator.

Hal itu disampaikan koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga, Herybertus Harun dan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunas H. Manah kepada wartawan di Ruteng, Kamis (27/2/2020).

Herybertus Harun mengatakan terdapat tiga level IKP Pilkada serentak 2020 yakni level 1 dan 2 kategori rendah dengan skor 36,12-43,06 persen, level 3 dan 4 kategori sedang dengan skor 43,07 – 56,94 persen,serta level 5 dan 6 dengan skor 56,96 – 63.88 persen.

“Kabupaten Manggarai berada pada urutan ke 45 dari 261 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 mendatang atau pada posisi level 5 dengan skor 57,18 persen atau masuk dalam kategori rawan tinggi,” katanya.

Herybertus menjelaskan, kategori level tersebut mengacuh pada empat dimensi yang menjadi indikator penilai Bawaslu.

Keempatnya yakni, dimensi konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi politik, serta sejumlah sub dimensi lainnya.

Herybertus merincikan khusus untuk dimensi konteks sosial politik Kabupaten Manggarai mendapat skor 54,12 persen, dimensi penyelenggaran pemilu yang bebas dan adil dengan skor 66,56 persen, dimensi kontestasi 47,14 persen dan dimensi partisipasi politik 61,30 persen.

“Kabupaten Manggarai mendapat skor rawan tinggi pada dimensi-dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil yakni 66,56 persen. Sedangkan dimensi kontestasi skor 47,14 persen namun akumulasi dari empat dimensi, kita (Manggarai) masuk pada level 5 atau kategori rawan tinggi,” ujarnya.

Dikatakan, khusus pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, Manggarai berada pada posisi 15 kabupaten lainnya dengan skor tertinggi di antaranya kabupaten Manokwari, Kota Makasar, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Yahukimo, Lombok Tengah, Kota Waringin Timur, Gowa, Minahasa Utara, Cianjur, Halmahera Barat, Kabupaten Bandung dan Mamuju Tengah serta beberapa lainya.

Lebih lanjut, kata Herybertus, IKP adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu/Pilkada yang demokratis dan bertujuan sebagai alat untuk mendeteksi dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan.

Selain itu, alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi dan deteksi dini.

Dikatakan juga, dalam proses mendapatkan data yang dirilis, Bawaslu RI juga melibatkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menjalankan Pilkada serentak 2020 dengan menyebarkan quisioner pada sejumlah lembaga yakni KPU Kabupaten, Kepolisian, Media Massa, serta Bawaslu Kabupaten.

“Kuisioner telah kami bagikan ke lembaga tersebut, setelah diisi kami di kabupaten kirimkan ke Bawaslu RI melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu juga ada data-data pendukung sebagai lampiran dari form kuisioner tersebut,” katanya.

Sementara Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus H. Manah menjelaskan, landasan hukum Bawaslu dalam melakukan pemetaan kerawanan adalah UU nomor 10 tahun 2016.

Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga UU 7 tahun 2017 yakni Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, dan dalam melakukan pencegahan pelanggaran Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan, serta pelanggaran pemilu/pemilihan.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleBila Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kepala BK-Diklat Nagekeo Terancam Dipenjara
Next Article Wali Kota Kupang Siap Berikan Bantuan Bedah Rumah untuk Duda dan Janda

Related Posts

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.