Ende, Vox NTT-BPJS Kesehatan belum menerima salinan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN).
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti yang dikutip VoxNtt.com dari release, Rabu siang.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal, Senin (09/03/2020) di Jakarta.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA
tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,”tandas Iqbal.
Sementara Plh Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ende, Priskila Hosana Putri menerangkan, dengan belum menerima salinan putusan MA tersebut maka sistem pembayaran iuran masih sesuai Perpres No.75 Tahun 2019.
Pasal 34 tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 110.000 dan Kelas I Rp 160.000 untuk sementara dinyatakan masih berlaku hingga salinan putusan MA diterima BPJS.
“Jadi intinya itu, kalau kita belum menerima salinan itu maka Perpres itu dinyatakan masih berlaku. Begitu aja sih,”tutur Priskila.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K