Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan
VOX DESA

Diduga Merusak Rumah Warga, Kades di NTT Ini Jadi Tahanan Kejaksaan

By Redaksi16 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus perusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku saat naik ke mobil tahanan Kejari TTU untuk dibawa ke rutan kelas II B Kefamenanu, Senin 16 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu Daniel Taek dan ketiga rekannya resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (16/03/2020).

Daniel,Cs resmi jadi tahanan Kejari TTU setelah berkas perkara kasus perusakan rumah Werenfridus Manek yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka tersebut dinyatakan lengkap.

Pantauan media ini, Daniel,Cs diantar oleh penyidik dari Polsek Biboki Utara ke Kejari TTU sekitar pukul 11.00 wita.

Setelah melengkapi dokumen, para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran, langsung dibawa menggunakan mobil tahan Kejari TTU ke Rutan Kelas II B sekitar pukul 17.30 wita.

Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat diwawancarai wartawan menuturkan tersangka Daniel,Cs akan ditahan selama 20 hari kedepannya.

Masa penahanan bisa ditambah jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke PN Kefamenanu.

“Kita targetnya 1 Minggu kedepan kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Mario menambahkan, penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.

Selain itu apabila tidak ditahan, para tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum para tersangka saat diwawancarai wartawan mengakui dirinya menghargai proses hukum yang sementara berjalan tersebut.

Menurutnya penahanan yang dilakukan Kejari TTU juga sudah sesuai prosedur.

“Saya selaku kuasa hukum pada prinsipnya menerima, memang aturannya seperti itu karena ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.

Adelci mengaku jika keempat kliennya tersebut cukup kooperatif sejak proses penyidikan.

“Saya mendampingi sejak tahap penyidikan dan mereka (para tersangka) cukup kooperatif,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Desa Naku Kejari TTU TTU
Previous ArticleCegah Virus Corona, Unika Ruteng Diliburkan Selama Dua Pekan
Next Article KPU Manggarai Dinilai Tak Respon Rekomendasi Bawaslu

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.