Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu Daniel Taek dan ketiga rekannya resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri TTU, Senin (16/03/2020).
Daniel,Cs resmi jadi tahanan Kejari TTU setelah berkas perkara kasus perusakan rumah Werenfridus Manek yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka tersebut dinyatakan lengkap.
Pantauan media ini, Daniel,Cs diantar oleh penyidik dari Polsek Biboki Utara ke Kejari TTU sekitar pukul 11.00 wita.
Setelah melengkapi dokumen, para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran, langsung dibawa menggunakan mobil tahan Kejari TTU ke Rutan Kelas II B sekitar pukul 17.30 wita.
Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat diwawancarai wartawan menuturkan tersangka Daniel,Cs akan ditahan selama 20 hari kedepannya.
Masa penahanan bisa ditambah jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke PN Kefamenanu.
“Kita targetnya 1 Minggu kedepan kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Kasi Intel Kejari TTU itu.
Mario menambahkan, penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti.
Selain itu apabila tidak ditahan, para tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum para tersangka saat diwawancarai wartawan mengakui dirinya menghargai proses hukum yang sementara berjalan tersebut.
Menurutnya penahanan yang dilakukan Kejari TTU juga sudah sesuai prosedur.
“Saya selaku kuasa hukum pada prinsipnya menerima, memang aturannya seperti itu karena ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.
Adelci mengaku jika keempat kliennya tersebut cukup kooperatif sejak proses penyidikan.
“Saya mendampingi sejak tahap penyidikan dan mereka (para tersangka) cukup kooperatif,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K